Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR)

Pendidikanantikorupsi.org. Medan, 27 Desember 2024. Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan mendesak, terutama di tahun-tahun politik. Di mana pengawasan terhadap kekuasaan sering kali dipolitisasi. Jumlah kasus korupsi yang terungkap terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan proses penegakan hukum yang efektif.

Lucu nya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) malah mendapatkan penghargaan “Juara Satu” dalam penindakan kasus korupsi oleh KPK. Penghargaan ini diberikan karena Kejati Sumut dipandang berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang menjadikan Sumatera Utara menduduki Provinsi dengan jumlah register perkara korupsi terbanyak se-Indonesia yakni 153 register perkara, disusul Jawa Timur dengan 141 register perkara, dan Sulawesi Selatan di posisi ketiga dengan 120 register perkara korupsi disepanjang tahun 2024.

Dalam satu tahun terakhir, dari 153 register perkara yang sudah diajukan tesebut, hasil analisis menunjukkan bahwa nilai potensi kerugian negara di Sumatera Utara akibat korupsi meningkat sangat besar menjadi Rp1.058.273.950.880. Sementara, di tahun sebelumnya, kerugian keuangan negara akibat korupsi di Sumatera Utara hanya mencapai angka Rp152 Miliar.

Dari jumlah tersebut ditemukan banyak pelaku yang berasal dari berbagai sektor, termasuk Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah selaku Pejabat Publik, Legislatif, hingga Pegawai di level Desa. Sektor Dana Desa, Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan tercatat sebagai area yang paling rawan terhadap tindak korupsi.

Meski lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif menangkap pelaku dan melakukan penuntutan, terdapat kasus korupsi besar di Sumatera Utara yang diduga berjalan dengan perlakuan istimewa. Seperti halnya terdakwa atau tersangka yang tidak ditahan.

Beberapa kasus yang tercatat diantaranya adalah kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, kasus korupsi PPPK di Kabupatern Mandailing Natal dan kasus korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara, kasus alih fungsi Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang pernah diinvestigasi oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp787,17 Miliar. Keempat kasus ini menunjukkan ketimpangan hukum dan tidak tegaknya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Lebih lanjut, vonis yang diberikan kepada para pelaku sering kali tidak mencerminkan keadilan, sebab masih ditemukan hukuman ringan untuk kasus korupsi yang tergolong dalam tindak pidana korupsi kerugian berat. Contohnya kasus korupsi pengalihan lahan Hutan Tele, Kabupaten Samosir, yang dilakukan oleh Terdakwa Waston Simbolon mantan Camat Harian (Mantan Sekda Kab. Samosir) dengan kerugian Rp32 Miliar yang hanya divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Lebih lanjut, indikasi politisasi kasus semakin menguat di tahun-tahun politik. Proses peradilan diduga sering kali terpengaruh oleh intervensi dari aktor politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, konflik kepentingan antara penegak hukum dan elit kekuasaan mengakibatkan banyak penegakan hukum yang tidak mencerminkan independensi hukum Seperti penanganan rubuhnya pembangunan Gedung Kejari Medan yang senilai Rp2,4 Miliar, yang kontraktor hanya diminta pengembalian uang dan dugaan Kasus Pembangunan Landscape Kota Medan atau Lampu Pocong yang sampai dengan saat ini masih menjadi permasalahan.

Banyak sumber daya negara yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, seperti pembangunan proyek infrastruktur yang hanya bertujuan menaikkan elektabilitas kandidat tertentu. Dalam situasi ini, hukum sering kali bersifat tebang pilih, memberikan perlindungan hukum kepada aktor politik tertentu, sementara pelaku lain yang tidak memiliki kekuatan politik dihukum berat. Seperti halnya peran “ciamik” Kejaksaan Negeri Medan yang terjadi dalam kasus pembangunan “lampu pocong” atau kasus Pembangunan Landscape Kota Medan yang gagal total dengan nilai total lost Rp21 Miliar. Alih-alih melakukan penyidikan Kejaksaan Negeri Medan hanya meminta kontraktor untuk mengembalikan kerugian kontrak tanpa ada penengakan hukum.

Tahun politik juga menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan aktor politik menjelang pemilu, terutama terkait dengan penyelenggaran pemilu. Seperti Kasus Korupsi Pemerasan Komisioner Bawaslu Kota Medan yang bernama Azlansyah.

Selain itu, indikator sosial dan ekonomi juga menunjukkan dampak korupsi yang semakin meluas, terutama pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin hari semakin tergerus akibat persoalan korupsi. Ketimpangan sosial meningkat, dan banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat akibat korupsi. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun drastis, memperlihatkan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap institusi negara.

Dampak paling nyata jika peradilan tidak bebas dalam pemberantasan korupsi adalah kemiskinan. Berdasarkan hasil pemantau persidangan perkara korupsi secara nasional, dapat disimpulkan di tahun 2024 korupsi menjadi tantangan besar yang memperburuk kemiskinan. Karena terdapat korelasi kuat antara tingginya jumlah perkara korupsi dengan jumlah angka kemiskinan di daerah.

Seperti halnya Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara yang merupakan provinsi dengan jumlah individu miskin terbanyak se Indonesia, (Jawa Timur dan Sumatera Utara menempati lima besar provinsi dalam angka kemiskinan terbesar).

Bila melihat data yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistika Nasional per tahun 2024, Sumatera Utara memiliki 1.228.000 penduduk miskin (7,9% dari total penduduk), sementara Jawa Timur mencatat 3.982.000 penduduk miskin (9,7% dari total penduduk).

Diketahui umum, sejak periode kedua rezim pemerintahan Joko Widodo, jumlah kelas penopang ekonomi terus tergerus dari berjumlah 57 juta jiwa menjadi tersisa 47 juta jiwa di akhir tahun 2024. Artinya, saat ini terdapat 10 juta masyarakat kelas menengah turun kelas, masuk ke dalam kategori keluarga pra miskin.

Terus menurunnya angka masyarakat kelas menengah “penopang ekonomi” di Indonesia sangat- sangat berkelindan dengan memburuknya Indeks Presepsi Korupsi pada 2024 CPI (TII) yang berada di angka 34/100, terjun bebas dari angka 40 di 2019.  Sehingga dapat disimpulkan daerah dengan perkara korupsi tinggi juga cenderung memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi akibat melemahnya tata kelola pemerinta karena masalah korupsi.

Aparatur Sipil Negara Mendominasi Pelaku Korupsi di Sumatera Utara

Ironisnya, bila ditelaah lebih lanjut, kemenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam persoalan penindakan korupsi secara nasional disebabkan tingginya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Dan Pejabat Swasta yang terlibat dalam kasus korupsi.  Jumlah pelaku yang dibawa ke persidangan sepanjang tahun 2024 adalah berjumlah 158 orang.

Adapun rincian para terdakwa sepanjang tahun 2024 sebagai berikut :  Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendominasi dengan total sebanyak 47 orang. Kategori lain seperti TNI, Bawaslu, dan Kepala Daerah masing-masing berjumlah 1 orang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tercatat sebanyak 3 orang, sedangkan Pegawai Kantor Desa ada 5 orang.

Untuk tenaga kerja lainnya, jumlah Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Kepala Desa sebanyak 20 orang. Profesi dari sektor BUMN tercatat 12 orang, dan sektor BUMD ada 7 orang. Selain itu, terdapat 10 orang dari kategori Masyarakat Umum dan 1 Kepala Sekolah Swasta. Dari sektor swasta, tercatat 7 orang Karyawan Swasta, 27 orang Wiraswasta, serta 8 orang Rekanan dan 7 orang Konsultan Pengawas.

Bila ditelisik dari 153 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terbanyak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Artinya, Kota Medan menjadi daerah yang paling mendominasi permasalahan korupsi dari 33 Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

Sektor dana desa menjadi yang paling terdampak oleh korupsi (28% dari total kasus), diikuti sektor infrastruktur (23%) dan pendidikan. Permasalahan korupsi ini menghambat pembangunan di pedesaan, sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas dasar seperti jalan, sekolah, dan program pemberdayaan ekonomi.

Sementara potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di Sumatera Utara hingga Desember 2024 meningkat drastis mencapai angka sebesar Rp1.058.273.950.880 Triliun, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 152 miliar pada tahun 2023.

Langkah Strategis untuk Mengatasi Korupsi

Mengakhiri siklus korupsi memerlukan reformasi menyeluruh, termasuk Digitalisasi Administrasi : Transparansi melalui data publik dan otomatisasi proses. Memastikan penegakan hukum yang bebas intervensi. Edukasi AntiKorupsi : Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dan kampanye publik.

Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperparah kemiskinan. Reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Hidayat Chaniago dan Tim

Peneliti SAHdaR

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB