Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memeriksa keterangan saksi lanjutan pada persidangan kali ini. adapun saksi-saksi yang dihadirkan berjumlah 6 orang saksi. Yaitu; saksi Saud Tampubolon (Kepala BPN Langkat Tahun 2013), Saksi Samsul (Pegawai Pendaftaran Tanah BPN Langkat tahun 2013), Saksi Bangun Batu (Kasubsi Tata Pertanahan 2013), Saksi Robert (Kasubsi Pendaftaran Tanah BPN Langkat tahun 2013), Saksi Dewi (PPAT Wilayah Hukum Langkat), dan Saksi Weny (PPAT Wilayah Hukum Langkat).
JPU memeriksa keterangan terhadap saksi Dewi yang merupakan Notaris/PPAT Wilayah Hukum Langkat. Saksi dihadirkan dalam persidangan ini untuk dikonfortir dengan keterangan saksi-saksi dari BPN Langkat dipersidangan sebelumnya. Pada persidangan sebelumnya Pejabat BPN Langkat memberikan keterangan terkait adanya pemblokiran Sertifikat Tanah ketika saksi Dewi memohonkan cek bersih atas tanah yang diduga berada dalam kawasan hutan suaka margasatwa pada tahun 2012
Saksi Dewi menjelaskan bahwa keterangan itu benar. Saksi pernah memohonkan cek bersih kepada BPN Langkat atas sertifikat tanah kepunyaan terdakwa Akuang yang berjumlah lebih dari satu. Namun, saksi lupa berapa jumlah total Sertifikat Tanah yang dimohonkan pada masa itu. Saksi menjelaskan alasan diblokirnya Sertifikat Tanah yang dimohonkan cek bersihnya tersebut akibat diduga tanah itu berada dalam kawasan hutan suaka margasatwa.
Selanjutnya JPU beralih memeriksa keterangan saksi Saud Tampubolon. Saksi membenarkan bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala BPN Langkat saksi pernah meloloskan cek bersih atas tanah yang dimohonkan padanya pada tahun 2013.
Saksi menjelaskan bahwa ada sekitar 60 sertifikat tanah yang dinyatakan lolos cek bersih. Namun terkait adanya pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut pada tahun sebelum saksi menjabat, saksi mengatakan tidak tahu menahu terkait pemblokiran tersebut. hal tersebut lantaran tidak adanya berkas atau keterangan pemblokiran atas tanah tersebut yang saksi dan bawahannya temukan.
Namun keterangan saksi Saut Tampubolon bertolak belakang dengan keterangan saksi Samsul dan keterangan saksi Bangun Batu yang merupakan bawahannya ketika saksi Saud menjabat sebagai Kepala BPN Langkat tahun 2013.
Saksi Samsul menjelaskan bahwa secara umum seluruh pejabat dan pegawai BPN Langkat telah mengetahui persoalan sertifikat tanah yang telah diblokir, karena berada Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading. dan saksi Samsul pernah mengingatkan saksi Saud yang merupakan atasannya terkait pemblokiran Sertifikat Tanah tersebut. Namun, menurut keterangan saksi Samsul, atasannya tersebut mengatakan itu tidak masalah.
Sementara saksi Bangun Batu menjelaskan bahwa saksi memiliki Peta Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang telah dicocokkan dan dilakukan pengukuran dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya sertifikat tersebut masuk kawasan hutan suaka margasatwa.
Saksi pun dalam persidangan ini menunjukkan Peta Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading kepada Majelis Hakim dan menunjukkan wilayah mana saja yang telah digarap oleh masyarakat.
Sementara saksi Robert dimintai keterangannya terkait pada tahun 2002 telah dilakukan pengukuran tanah yang diduga berada dikawasan hutan oleh stafnya yang bernama modern. Saksi pun membenarkan pengukuran tersebut. Namun, saksi sendiri tidak ikut dalam pengukuran, saksi hanya bertugas menerima hasil pengukuran dan menyerahkannya kepada atasannya.
Selanjutnya JPU beralih memeriksa keterangan saksi Weny yang merupakan Notaris/PPAT. Saksi Weny dalam keterangannya mengakui bahwa saksi telah melakukan balik nama sebanyak 52 sertifikat tanah yang dimohonkan oleh terdakwa Akuang yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa.
Saksi Weny juga membenarkan bahwa pada sekitar tahun 2003 telah melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Grup Satpol PP dengan terdakwa Akuang. Namun, Ketika JPU menanyakan terkait pernyataan Grup Satpol PP dipersidangan sebelumnya bahwa mereka tidak pernah datang ke Notaris Weny dalam mengurus AJB. Saksi menjelaskan bahwa pembuatan AJB tersebut melalui Kuasa Lisan via Handphone yang dalam hukum perdata dibenarkan menurut saksi. sehingga walaupun para grup Satpol PP tidak hadir, pelaksanaan AJB tersebut tetap dapat dilaksanakan karena telah dikuasakan.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan kemudian pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin 10 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.