Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Proyek Insfratruktur di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang terhadap terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama Abang kandungnya Terdakwa Iskandar Perangin-Angin digelar dengan agenda pembacaan Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Eksepsi (Keberatan) para terdakwa. Adapun pembacaan jawaban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut;
Bahwa terkait eksepsi para terdakwa tentang tidak terdapat uraian yang jelas perihal perbuatan para terdakwa dalam peristiwa tahun 2020-2021 tentang proyek infrastruktur. JPU KPK menanggapi bahwa telah mencantumkan peristiwa tersebut dengan sempurna yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkait eksepsi terdakwa tentang tidak termasuknya para terdakwa dalam unsur Pasal 12 i Undang-Undang Tipikor dikarenakan para terdakwa bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). JPU KPK menanggapi bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 i dikarenakan para terdakwa merupakan penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya terkait eksepsi terdakwa bahwa penuntut umum keliru telah memastikan bahwa uang yang diterima oleh para terdakwa berasal dari proyek yang berasal dari keuangan negara. JPU KPK menanggapi bahwa uraian peristiwa tersebut telah sesuai pada peristiwa dalam pengadaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang diduga melanggar pasal 12 i dan 12 B yang lebih lanjut dibuktikan dalam persidangan.
Berdasarkan Tanggapan atas Eksepsi Terdakwa tersebut, maka JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Pertama, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum menjadi sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi terhadap terdakwa. Ketiga menyatakan sidang perkara korupsi ini dilanjutkan ketahap pembuktian.
Perlu diketahui bahwa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-Angin, diduga melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar. Diduga terdakwa Terbit Perangin-Angin turut bersama Iskandar Perangin-Angin mengarahkan langsung para kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang ditunjuk para terdakwa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi dari para terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal Senin 24 Februari 2025 dengan agenda membacakan Putusan Sela.