JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Proyek Insfratruktur di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang terhadap terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama Abang kandungnya Terdakwa Iskandar Perangin-Angin digelar dengan agenda pembacaan Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Eksepsi (Keberatan) para terdakwa. Adapun pembacaan jawaban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut;

Bahwa terkait eksepsi para terdakwa tentang tidak terdapat uraian yang jelas perihal perbuatan para terdakwa dalam peristiwa tahun 2020-2021 tentang proyek infrastruktur. JPU KPK menanggapi bahwa telah mencantumkan peristiwa tersebut dengan sempurna yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait eksepsi terdakwa tentang tidak termasuknya para terdakwa dalam unsur Pasal 12 i Undang-Undang Tipikor dikarenakan para terdakwa bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). JPU KPK menanggapi bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 i dikarenakan para terdakwa merupakan penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya terkait eksepsi terdakwa bahwa penuntut umum keliru telah memastikan bahwa uang yang diterima oleh para terdakwa berasal dari proyek yang berasal dari keuangan negara. JPU KPK menanggapi bahwa uraian peristiwa tersebut telah sesuai pada peristiwa dalam pengadaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang diduga melanggar pasal 12 i dan 12 B yang lebih lanjut dibuktikan dalam persidangan.

Berdasarkan Tanggapan atas Eksepsi Terdakwa tersebut, maka JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk:

Pertama, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum menjadi sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi terhadap terdakwa. Ketiga menyatakan sidang perkara korupsi ini dilanjutkan ketahap pembuktian.

Perlu diketahui bahwa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-Angin, diduga melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar. Diduga terdakwa Terbit Perangin-Angin turut bersama Iskandar Perangin-Angin mengarahkan langsung para kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang ditunjuk para terdakwa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi dari para terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal Senin 24 Februari 2025 dengan agenda membacakan Putusan Sela.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB