Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.Org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Adapun terdakwa dalam perkara ini ialah Paruhum Nali Siregar.

Terungkap diakhir persidangan, terdakwa mengungkapkan kepada Ketua Majelis Hakim bahwasanya dia menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwasanya mengenai uang yang diambil sebanyak Rp1,4 miliar, di dalamnya termasuk utang para pegawai yang belum dikembalikan kepada terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan tidak ada kwitansi untang para pegawai.

Diketahui persidangan kali ini digelar di ruang cakra 4 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari Inspektorat Ahmad Rizal Hasibuan terkait perhitungan jumlah kerugian negara.

Ahmad Rizal Hasibuan mengatakan dia melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah dari penyidik. Ia memegang berbagai bukti diantaranya PAD, kwitansi, rekening, dan lain-lain.  Beberapa bukti-bukti tersebut ia peroleh dari dari penyidik, bukan melalui terdakwa langsung.

Metode perhitungan yang digunakan oleh ahli ialah “Pendapatan masuk dikurangin uang yang ada“. Ahmad Rizal Hasibuan hanya bertugas untuk mengitung kerugian negara saja. Diketahui sebelumnya, ada saksi ahli lainnya yang hadir di persidangan, ada juga tim Inspektorat lainnya yang di tugaskan langsung untuk menyelidiki terdakwa.

Ahli menerangkan bahwasanya ada kebocoran kas yang terjadi dikarenakan tidak berjalanya peraturan yang ada. Kemudian, penarikan uang terjadi dari bulan April 2024 hingga Februari 2025, hasil dari penarikan semuanya berjumlah Rp1,4 miliar dan yang di kembalikan hanya Rp50 juta secara tunai.

Selanjutnya, Ahli juga menerangkan bahwasa terjadi kerugian disebabkan oleh direktur dan untuk waktu pengembalian dana tidak ada dilakukan, padahal sudah 3 kali bersurat perihal pengembalian dana.

Persidangan keterangan ahli selesai, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB