Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.Org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Adapun terdakwa dalam perkara ini ialah Paruhum Nali Siregar.

Terungkap diakhir persidangan, terdakwa mengungkapkan kepada Ketua Majelis Hakim bahwasanya dia menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwasanya mengenai uang yang diambil sebanyak Rp1,4 miliar, di dalamnya termasuk utang para pegawai yang belum dikembalikan kepada terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan tidak ada kwitansi untang para pegawai.

Diketahui persidangan kali ini digelar di ruang cakra 4 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari Inspektorat Ahmad Rizal Hasibuan terkait perhitungan jumlah kerugian negara.

Ahmad Rizal Hasibuan mengatakan dia melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah dari penyidik. Ia memegang berbagai bukti diantaranya PAD, kwitansi, rekening, dan lain-lain.  Beberapa bukti-bukti tersebut ia peroleh dari dari penyidik, bukan melalui terdakwa langsung.

Metode perhitungan yang digunakan oleh ahli ialah “Pendapatan masuk dikurangin uang yang ada“. Ahmad Rizal Hasibuan hanya bertugas untuk mengitung kerugian negara saja. Diketahui sebelumnya, ada saksi ahli lainnya yang hadir di persidangan, ada juga tim Inspektorat lainnya yang di tugaskan langsung untuk menyelidiki terdakwa.

Ahli menerangkan bahwasanya ada kebocoran kas yang terjadi dikarenakan tidak berjalanya peraturan yang ada. Kemudian, penarikan uang terjadi dari bulan April 2024 hingga Februari 2025, hasil dari penarikan semuanya berjumlah Rp1,4 miliar dan yang di kembalikan hanya Rp50 juta secara tunai.

Selanjutnya, Ahli juga menerangkan bahwasa terjadi kerugian disebabkan oleh direktur dan untuk waktu pengembalian dana tidak ada dilakukan, padahal sudah 3 kali bersurat perihal pengembalian dana.

Persidangan keterangan ahli selesai, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB