Pendidikanaantikorupsi.org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Gratifikasi/Suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kab. Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp68,4 miliar.
Persidangan kali ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.
Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (Mantan Bupati Langkat) maupun Iskandar Perangin-angin (Abang Kandung Terbit Rencana Perangin-angin).
Majelis menilai bahwasanya eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keberatan atas eksepsi para terdakwa diterima.
Kemudian, menurut Majelis Hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. JPU KPK telah menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.