Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanaantikorupsi.org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Gratifikasi/Suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kab. Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp68,4 miliar.

Persidangan kali ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (Mantan Bupati Langkat) maupun Iskandar Perangin-angin (Abang Kandung Terbit Rencana Perangin-angin).

Majelis menilai bahwasanya eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keberatan atas eksepsi para terdakwa diterima.

Kemudian, menurut Majelis Hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. JPU KPK telah menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan  dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru