Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Kasim, membuka sidang lanjutan dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang saksi dalam perkara ini sebagai nasabah BRI Unit Kutalimbaru yang diduga kreditnya dimanipulasi, saksi tersebut yaitu; Heru Wibowo dan M. Dio Pramudya.
Dari keterangan saksi Heru Wibowo, diketahui bahwa saksi dikenalkan oleh sepupunya yang bernama Suwandi kepada terdakwa Rahmayanti alias Titin guna memuluskan kredit pinjaman di BRI Unit Kutalimbaru.
Setelah perkenalan tersebut saksi dibawa oleh terdakwa Titin menemui terdakwa Joshua selaku Customer Servis di BRI Kutalimbaru guna memproses pengajuan kredit sebesar Rp80 juta yang di ajukan oleh saksi.
Menurut saksi proses pengajuan kredit tersebut begitu cepat dikarenakan Terdakwa Titin mengatakan kepada terdakwa Joshua bahwa saksi adalah nasabah David Siloan. Sehingga menurut saksi ia hanya menandatangani blanko kosong pada pengajuan kredit tersebut.
Namun setelah pengajuan kredit tersebut disetujui, saksi kemudian diminta buku tabungan miliknya, ATM dan Pin ATM oleh terdakwa Titin. Setelah pemberian tersebut saksi hingga kini tidak pernah menerima dana kredit yang diajukannya tersebut.
Hal serupa juga diterangkan oleh saksi M. Dio Pramudya. ia juga diminta menandatangani blanko kosong dalam pengajuan kredit sebesar 30 juta di BRI Unit Kutalimbaru dengan bantuan terdakwa David Siloan. Saksi mengaku pada saat pencairan, dana kredit tersebut disetujui hanya Rp25 juta yang kemudian juga dipotong Rp5 juta untuk fee kepada David Siloan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 24 April 2025.