Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Desa Sukadame, Labusel

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 11 September 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yaitu; saksi Septi Aulia (Kaur Keuangan Desa); Tumiran (Ketua BPD); dan M. Irfan Marpaung (Tenaga Ahli Desa).

Pada persidangan ini setelah disumpah para saksi kemudian menerangkan bahwa terdakwa Sukatmi selaku Pj. Kepala Desa Sukadame diduga mengambil alih keuangan secara penuh tanpa pengawasan dan diduga tidak melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang telah diprogramkan.

Sebagaimana keterangan saksi Tumiran, sebagai ketua BPD ianya telah berulang kali mengingatkan secara lisan kepada terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diprogramkan.

Begitu juga keterangan saksi Septi Aulia bahwa sebagai Kaur Keuangan ianya tidak memegang keuangan desa melainkan dipegang terdakwa, sehingga mengakibatkan honorium kader posyandu dan LKD serta tunjangan RT tidak terbayarkan.

Lebih lanjut saksi Septi Aulia menjelaskan bahwa terdapat Pajak yang belum dibayarkan, program Bimtek yang tidak terlaksana, dan pengadaan Baju BKPRMI yang diduga fiktif.

Sementara Saksi M. Irfan Marpaung selaku tenaga ahli menjelaskan telah melah menggambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 11 kegiatan yang seluruhnya telah diserahkan kepada Beni Puswanda selaku Kaur Pembangunan dan kepada terdakwa.

Namun dari 11 kegiatan tersebut tidak semuanya terlaksana, dan dalam hal ini saksi telah mendapatkan upahnya sebesar Rp23 juta.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 18 September 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru