Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Desa Punggulan, Asahan

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin, 15 September 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa Punggulan, Air Joman, Asahan. mengadili terdakwa Suyatno (Kepala Desa) dan Sutio (Bendahara Desa).

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yaitu; saksi Abdurrahman (Kasi PMK); Saksi Darso (Ketua TPK); Siswanto (Sekretaris TPK); Abdul Aziz (Anggota TPK); M. Iqbal Situmorang (Pendamping Desa); Popi Sundari (Pendamping Desa); Rudi Darmawan (Camat Air Joman 2023); Sukardinata (Camat Air Joman 2024); Sugianto (Pegawai Kecamaatan Air Joman);

berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yaitu saksi Darso, Siswanto, dan Abdul Aziz bahwa di tahun 2023 pekerjaan yang mereka laksanakan berdasarkan perintah terdakwa adalah sebanyak 3 pekerjaan dari total 10 pekerjaan yang direncanakan. namun mereka juga tidak menampik bahwa terdapat pekerjaan yang hanya selesai 30%. hal tersebut dikarenakan para terdakwa belum merealisasikan sisa anggaran 70%-nya.

sementara berdasarkan tim pengawasan yang dibentuk oleh Camat Air Joman yaitu saksi Sukardinata bersama Sugianto, bahwa terdapat fakta pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2023 hanya sebanyak 1 pekerjaan dari 10 pekerjaan yang direncanakan yaitu pekerjaan rabat beton, itupun pekerjaannya hanya 30% da tidak selesai sampai dengan sekarang.

adapun menurut keterangan saksi Sukardinata diduga anggaran dari 10 pekerjaan yang direncanakan tersebut telah dicairkan oleh para terdakwa, namun tidak dilaksanakan dan tidak dibuat pertanggungjawabannya, hingga  pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan sampai akhirnyalah para terdakwa dipersidangan ini.

sedangkan menurut keterangan saksi Popi Wulandari bahwa ianya sebagai pendamping desa pernah dimintakan oleh terdakwa Sutio untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 10 pekerjaan dengan upah Rp2 Juta. sementara saksi M. Iqbal Situmorang menyatakan bahwa pada tahun 2023 Desa Punggulan, Air Joman, Asahan mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp700 juta.

setelah mendengarkan keterangan para saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru