Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi KPR Bank Sumut KCP Melati Medan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 22 September 2025. As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi penyimpangan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa Heri Ariandi (Nasbah Bank Sumut)  dan Johanes Catur Subakti (Kepala Bank Sumut KCP Melati) yang dakwaannya dibacakan secara terpisah.

keduanya di dakwa karena perbutan keduanya yang diduga melakukan pengelembungan nilai pembelian rumah kos menggunakan fasilitas KPR senilai Rp1,8 miliar dengan melawan hukum.

padahal nilai rumah kos tersebut hanya bernilai sebesar Rp900 juta. pemberian fasiltas KPR senilai Rp1,8 miliar tersebut adalah kesepakatan antara terdakwa Heri Ariandi dan Terdakwa Johanes Catur Subakti.

akibat dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.234.518.489., keduanya di dakwa dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diuabah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan), sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Sepetember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru