Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 November 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin.

dalam repliknya JPU KPK menyatakan bahwa terkait pembelaan dari Penasehat hukum kedua terdakwa yang mendalilkan bahwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 KUHAP karena uang yang disita JPU KPK tidak dikelasifikasikan hasil dari tindak pidana yang mana, maka dalam hal ini JPU KPK memberikan tanggapan bahwa UU Tipikor merupakan lex specialis dan uang yang disita berkaitan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan e KUHAP, sehingga dalam hal penyitaan terhadap uang milik kedua terdakwa telah sesuai dengan hukum acara baik materil maupun formil.

dan terkait barang bukti sebanyak 89 alat bukti milik terdakwa terbit dan 33 alat bukti milik terdakwa iskandar yang diajukan dalam nota pembelaan (pledoi)  oleh penasehat hukum, JPU KPK merasa keberatan karena dalam hukum acara pembuktian harus dilakukan sebelum pembacaan pembelaan dan haruslah diperiksa dimuka hakim dan kedua belah pihak. sehingga alat bukti  yang di ajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa setelah pembacaan pembelaan serta alat bukti tersebut tidak dapat diperiksa oleh JPU KPK (alat bukti sepihak) maka haruslah dianggap sebagai error procedure dan ditolak.

sehingga dalam repliknya JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima Replik JPU sebagai satu kesatuan dalam mengadili terdakwa terbit dan terdakwa iskandar. kemudian memohon menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana amar tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya.

setelah mendengar replik dari JPU KPK, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum kedua terdakwa untuk menanggapi replik tersebut pada persidangan tanggal 13 November  2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru