Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 22 Januari 2026 Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 sampai 2023 dengan terdakwa Aminur Rasyid Harahap selaku Kepala Desa Penampuan, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.2.

Persidangan ini berlangsung di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, adapun agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah ternyata terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yaitumelanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.

setelah menimbang terkait berlakunya KUHP baru, maka kepada terdakwa diberlakukan ketentuan Pasal 603 pada KUHP baru, dikarenakan lebih menguntungkan terdakwa. adapun pertimbangan Majelis Hakim selanjutnya adalah hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dengan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut muncul adalah karena kesalahan administrasi (mall administrasi) bukan semata karena perbuatan korupsi terdakwa.

sehingga dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa, dan dikenakan pidana denda kategori 4 yaitu sebesar Rp400 juta subsider 80 hari kurungan, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp267.252.486,- subsider 2 tahun penjara. kemudian kepada terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 rb.

setelah mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan banding, sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding. selanjutnya majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru