Korupsi : Mantan Walikota Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. (Siantar). Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) .

RE Siahaan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa RE Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subisider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliyar, serta biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti keuangan negara, maka digantikan penjara selama 5 tahun.

JPU menyatakan dalam tuntutannya, bahwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar  pasal 2 ayat 1  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB