Korupsi : Mantan Walikota Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. (Siantar). Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) .

RE Siahaan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa RE Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subisider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliyar, serta biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti keuangan negara, maka digantikan penjara selama 5 tahun.

JPU menyatakan dalam tuntutannya, bahwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar  pasal 2 ayat 1  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru