Korupsi : Mantan Walikota Siantar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org.(Siantar). Robert Edison Siahaan, mantan Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010, divonis 8 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Medan, selasa (6/3).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jonner Manik menilai, bahwa RE Siahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar

Selain dikenakan pidana penjara, RE Siahan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian RE Siahaan diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.710.361.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terpidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa  terpidana RE Siahaan agar dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar subsider lima tahun penjara.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru