Korupsi : Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kota Binjai) Mantan Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Citra Karya dan perairan, Zulfansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Selasa (24/4) Pagi.

Zulfansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari APBD 2010 Kota Binjai dengan total anggaran Rp 4,5 milyar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Iqbal,SH mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Zulfansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, “bahwa sampai bulan Mei, semua anggaran swakelola sebesar Rp 2.314.103.300 telah dicairkan seluruhnya, tapi sampai Desember 2010 ternyata hanya sebagian pekerjaan swakelola dikerjakan secara fisik dan sebagian lain tidak dilaksanakan,” Katanya Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Akibat perbuatan terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hj. Masriani ST selaku Kepala Dinas PU kota Binjai, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Hj Masriani, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.322.432.260,” tambahnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Zulfansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider 9 bulan, serta diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru