Korupsi : Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kota Binjai) Mantan Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Citra Karya dan perairan, Zulfansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Selasa (24/4) Pagi.

Zulfansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari APBD 2010 Kota Binjai dengan total anggaran Rp 4,5 milyar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Iqbal,SH mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Zulfansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, “bahwa sampai bulan Mei, semua anggaran swakelola sebesar Rp 2.314.103.300 telah dicairkan seluruhnya, tapi sampai Desember 2010 ternyata hanya sebagian pekerjaan swakelola dikerjakan secara fisik dan sebagian lain tidak dilaksanakan,” Katanya Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Akibat perbuatan terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hj. Masriani ST selaku Kepala Dinas PU kota Binjai, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Hj Masriani, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.322.432.260,” tambahnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Zulfansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider 9 bulan, serta diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru