Korupsi : Susi Anggraini Menangis di Persidangan

Kamis, 26 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 sebesar 4,75 miliar yang bersumber dari APBD-P kota Medan dengan terdakwa Susi Anggraini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (26/04). Sidang kali ini diwarnai isak tangis dari terdakwa saat pembacaan Duplik didepan persidangan.

Perlu diingatkan, kasus dugaan korupsi Masterplan Kota Medan dibagi dalam tiga proyek masing-masing Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK),Vision Plan, dan Peta Garis. Dua proyek yakni, RUTRK dan Vision Plan selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah disubkan kepada Tjong Giok Pin tidak selesai dikerjakan meskipun uang proyek telah diambil. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.524.062.238.

Pada saat pembacaan duplik, terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut mengatakan kalau dirinya tidak bersalah. “Saya bersumpah, bahwa saya tidak pernah menerima dana apapun, atau gratifikasi apapun dari pekerjaan Masterplan Kota Medan,” katanya saat membacakan duplik.

Sambil menangis Ia juga menambahkan,  kalau dirinya tidak pernah melakukan permufakatan tindak pidana ataupun konspirasi kesepakatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengatakan dirinya secara bersama-sama melakukan tindak pidana menggunakan anggaran negara.

Menurut terdakwa, yang harus bertanggung jawab atas proyek penyusunan Masterplan bukanlah dirinya melainkan Ir. Hermes Joni, M.Si selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas terbukti Bapak Bappeda Kota Medan, Bapak Ir. Hermes Joni Msi, sesuai dengan Kepmendagri 29 tahun 2002 pasal 38 ayat 2 dan Sk walikota No 821.2/47.k beliau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini dan bukan saya sebagai PPK. Hal ini didukung bukti  berupa petikan keputusan walikota,” katanya.

Dengan diuraikannya fakta-fakta persidangan dalam berkas dupliknya, maka terdakwa memohon kepada majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru