Dua PNS Kota Medan Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Senin, 7 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan, Edy Zalman Syahputra sebagai terdakwa I dan Yusrin Helmi Nasution sebagai terdakwa II, divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Senin (07/05/2012).

Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Denny L. Tobing, S.H., dalam putusannya menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan alat-alat berat yang bersumber dari dana  APBD Kota Medan Tahun 2009.

Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kedua terdakwa yang merupakan ketua dan sekretaris pada proyek pengadaan alat-alat berat, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.648.449.782. hal ini dikarenakan kedua terdakwa tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pelelangan. Sehingga harga barang tidak sesuai dengan kualifikasi barang.

Selain dituntut 1 tahun 4 bulan penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 70 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sehingga, JPU yang diketuai oleh sri wahyuni belum dapat menentukan sikap  apakah menerima atau menolak atas putusan majelis hakim yang terlalu ringan ini. “kami pikir-pikir dulu majelis,” ucap sri wahyuni saat ditanya majelis hakim.

Berbeda dengan JPU, kedua terdakwa ternyata tidak keberatan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda Rp70 juta yang dijatuhkan kepada mereka. “saya menerima majelis,” ucap kedua terdakwa secara bergantian.(Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB