www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. Sudirman, yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan, divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (07/05/2012).
Majelis Hakim yang dipimpim Hakim Denny L. Tobing, S.H., dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan alat-alat berat yang bersumber dari dana APBD Kota Medan Tahun 2009.
Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ini ialah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pada proyek pengadaan alat-alat berat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.648.449.782.
Selain dituntut 1 tahun 4 bulan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 70 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sehingga, JPU yang diketuai oleh sri wahyuni belum dapat menentukan sikap apakah menerima atau menolak atas putusan majelis hakim yang terlalu ringan ini. “kami pikir-pikir dulu majelis,” ucap sri wahyuni saat ditanya majelis hakim.
Berbeda dengan JPU, kedua terdakwa ternyata tidak keberatan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda Rp70 juta yang dijatuhkan kepada mereka. “saya menerima majelis,” ucap terdakwa.(Day)