Mantan Sekretaris KONI, Ahmad Kuasa, Hanya Divonis 1 Tahun

Rabu, 9 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan, Selasa (08/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Jonny Sitohang dalam putusannya menyatakan, Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI senilai Rp 951 Juta, yang merupakan dana bantuan Pemerintah kota  (Pemkot) Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa ialah Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Rabu, (04/04), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi JPU yang diketuai Iqbal belum dapat menentukan sikap, melainkan masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau melakukan banding.

Berbeda dengan JPU, terdakwa dengan tegas mengambil sikap akan melakukan banding, meskipun vonis ini sudah termasuk ringan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru