Terdakwa Kurupsi Masterplan Medan Direktur PT Indah Karya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 11 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Direktur PT Indah Karya, Ir. Fadjrif Hikmana Bustami, yang merupakan  rekanan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, S.H, M.H.,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kamis (10/05/2012).

“apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” Ucap Jonner saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016  yang bersumber dari APBD-P tahun 2006 kota Medan.
dalam pertimbangan putusannya, majelis juga menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mengerjakan dan tidak mempekerjakan pekerja ahli dalam pembuatan peta garis seperti yang tercantum dalam kontrak. Melainkan disubkan kepada Tjong Giok Pin untuk mengerjakan proyek Peta Garis. Peta garis yang dikerjakan Tjong Giok Pin ternayata tidak dapat dipergunakan. Namun, terdakwa telah mengambil dana pekerjaan peta garis tersebut. dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian Rp1.524.062.238 dari total anggaran Rp 4,7 milyar lebih.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dari tuntutan 4 tahun penjara, diputuskan menjadi 1 tahun penjara.  Padahal kerugian negara atas perbuatan terdakwa Rp 1,5 milyar.

Saat ditemui usai persidangan, Ingen malem purba sebagai JPU mengatakan, bahwa ia belum dapat memutuskan apakah menerima atau menolak. Melainkan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu untuk pikir-pikir dulu,” Jawab ingan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB