Zulfansyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai). Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya dan perairan, Zulfansyah, Selasa (15/05/2012), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tidak hanya vonis pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Berdasarkan berkas putusan nomor register 03/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn, majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum pengeluaran Dinas PU Bidang Cipta Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU)  yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai.

Sebagaimana dalam putusan, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meskipun terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menguntungkan orang lain, yakni Masriani (DPO) selaku Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Kota Binjai. Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,322.432.260.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan , Selasa (24/4), JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsider 9 bulan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru