Zulfansyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai). Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya dan perairan, Zulfansyah, Selasa (15/05/2012), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tidak hanya vonis pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Berdasarkan berkas putusan nomor register 03/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn, majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum pengeluaran Dinas PU Bidang Cipta Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU)  yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai.

Sebagaimana dalam putusan, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meskipun terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menguntungkan orang lain, yakni Masriani (DPO) selaku Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Kota Binjai. Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,322.432.260.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan , Selasa (24/4), JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsider 9 bulan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru