www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian baja seberat 50 kg di gudang Rajawali Medan Amplas dengan terdakwa Pardamean Purba digelar hari ini (16/5) di ruang cakra II Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Pencurian yang di lakukannya pada tanggal 23/03/2011 adalah berupa baja yang dalam bentuk egos, matahari, dan kepala kambing dari mobil yang ada pada bengkel rajawali. ”Yang diambil egos, matahari, dan kepala kambing,” ucap pardamean.
Pardamean Purba pada saat di persidangan mengatakan bahwasnya ia bekerja pada gudang bengkel Rajawali Medan Amplas , dan terdakwa mengatakan bahwa pencurian yang dilakukannya untuk cari uang tambahan di luar penghasilannya. ”Saya mencuri untuk cari uang tambahan,” Ujarnya.
Kemudian terdakwa mengakui kalau ia mencuri pada malam hari dengan cara mengangkat barang dari gudang ke tempat teman terdakwa dan di pagi harinya ia jual ketempat penadah barang-barang bekas dengan harga Rp4000 /kg. ”Saya jual dengan harga Rp4000/kg”, ungkapnya.
Dalam keterangannya ia menyatakan sudah dua kali melkukan pencurian . ”Dua kali sudah saya curi, yang ini ketauan “, terangnya. Ia ketahuan pada saat ia telah membawa barang curiannya tersebut sampai keluar , namun sebelum sempat membawanya pemilik dari barang tersebut mengetahuinya.
Sementara dari hasil penjualan baja pertama kali terdakwa berhasil mendapatkan uang dari hasil pencuriannya sebesar Rp 420.000. ”Yang pertama saya jual saya dapat 420.000.” tegasnya.
Selanjutnya karena saksi berhalangan, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi hingga selasa (23/5) pada pukul 14.00 WIB. Sidang akhirnya di tutup pada pukul 15.00 WIB. (Agung)