www.pendidikanantikorupsi.org (Langkat). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial untuk pembangunan sekolah Yayasan As-Sakinah Langkat, dengan terdakwa Muhammad Iwan Daud Baqi, dilangsungkan hari ini (29/5) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yaitu saudara Yusmawati S.Pd, Sudarman S.Pd, Siti Sundari.
Pada sidang kali ini Yusmawati yang di periksa, saksi merupakan Ketua Yayasan As-Sakinah Langkat yang berdiri pada tahun 2009 sangat berkaitan saat penerimaan uang bantu sosial pada tahun 2010 tersebut yang di lakukan bersama-sama dengan terdakwa.
Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa dalam pengajuan permohonan bantuan yang di tanda tangani oleh Ketua Yayasan, Bendahara, dan Kepala Desa tersebut dia tidak mengetahui seluruhnya mengenai perjalanan proposal tersebut. ”Yang buat semuanya Iwan Daud saya gak tau apa-apa”, ungkapnya.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) bagaimana proses awal sampai dengan pencairan dana tersebut saksi mengatakan tidak tau. ”Saya tidak tau yang tau semuanya Iwan Daud Pak”, tegasnya.
Saksi juga menegaskan bahwa nilai yang di minta adalah sebesar Rp.400.000.000, namun yang cair Rp.200.000.000 dan pada saat penerimaan itu haruslah dengan terdakwa karena yang memegang surat penerimaanya ialah terdakwa Muhammad Iwan Daud Baqi. Kemudian uang itu dibagi oleh teller Bank Sumut Stabat, Rp120 juta untuk saksi dan Rp80 juta untuk terdakwa.
Dana Rp120 juta rupiah tersebut digunakan untuk pembelian perlengkapan dan penambahan sarana fisik sekolah. ”Uang itu untuk penambaan lokal, beli papan tulis dan biaya tukang ”, ucapnya. Dan mengenai LPj, saksi tetap membuat pertanggungjawaban sebesar Rp200.000.000. ”Dalam LPj tetap 200.000.000 kami buat pak,” tegasnya.
Selanjutnya para penasihat hukum terdakwa menanyakan mengenai tanda terima uang sebesar Rp200 juta tersebut. Saksi mengatakan tidak ada tanda terima, melainkan hanya LPj. ”Kami tida ada buat tanda terima hanya LPJ, ”ujarnya.
Seterusnya hakim menanyakan tanggapan terdakwa terhadap kesaksian saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan pertama kalau pemotongan uang tersebut tidak sampai dengan Rp.80.000.000, tapi hanya Rp.3.000.000. “kalau 80 juta itu tidak benar, kalau 3 juta iya ada saya ambil,” akunya.
Kedua, bahwa yang mengurus dan yang mengetahui seluruh prosesnya adalah pihak yayasan. “Yang ngurus itu semua yayasan,” katanya.
Ketiga,bahwa uang Rp3 juta yang diterimanya diberikan tanpa ada pemaksaan, melainkan itu diberikan secara suka rela. ”Orang itu yang ngasi, nggak ada saya minta,” ungkapnya.
Pemerikasaan saksi selanjutnya adalah Sudarman, S.Pd, saksi merupakan bendahara Yayasan As-Sakinah dan juga ia mengatakan bahwa hubungannya dengan Ketua Yayasan adalah berstatus sebagai suami istri. ”Ibu Yusmawati istri saya Pak”, tegasnya.
Saat di tanya oleh JPU, saksi mengatakan tidak banyak tahu mengenai permohonan hibah tersebut, yang mengetahui adalah istrinya. ”Istri saya yang banyak tau mengenai itu pak,” ujarnya.
Saksi mengatakan bahwa ia di suruh membuka rekening di Bank Sumut dan saat pencairan di Bank Sumut Stabat, yang dilakukan bersama-sama dengan istri dan terdakwa. ”Pencairan dana kami sama-sama di Bank Sumut Stabat karena yang harus menandatangani ketua dan bendahara pak,”ungkapnya.
Uang yang di cairkan pada saat itu menurut saksi adalah sebesar Rp200 juta lalu dibagi. Sebanyak Rp120 juta di bawa pulang, sementara Rp80 juta di berikan kepada terdakwa. ”Rp120 juta dibawa pulang dan yang Rp80 juta sama Pak Daud,”tegasnya. ‘Dan uang itu sudah dibagi diteller bank sumut stabat,” imbuhnya.
Saat ditanya mengapa uang tersebut di berikan kepada terdakwa, Sudarman mengatakan karena dia yang mengurusi dana hibah tersebut. ”Karna dia yang ngurus pak kata istri saya,”ujarnya.
Selanjutnya ketika di tanya kejelasan aliran dana tersebut dipergunakan untuk apa, saksi mengatakan uang tersebut di pergunakan untuk membangun 2 ruang belajar dan kursi di sekolah As-Sakinah. Di sela penjelasan saksi, penasihat hukum memohon majelis hakim agar Yusmawati,S.Pd ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan memberikan keterangan palsu. Namun hakim menolak dan menyatakan bahwa itu kewenangan penyidik.
Seterusnya hakim menanyakan tanggapan terdakwa terhadap kesaksian saksi. Terdakwa mengatakan menolak atas keterangan tersebut. Pertama jumlah uang yang ia terima bukan Rp80 juta melainkan Rp3 juta. Penolakan itu langsung disela oleh saksi dengan bersumpah di depan persidangan. ”Demi Allah saya bersumpah pak Saya benar,“ Ucap Sudarman dengan sedih. (Agung)