3 Terdakwa Korupsi Polmed USU Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (22/05/2012).

Ketiga terdakwa ini ialah, Sihar Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Syahbudin Siregar selaku Bendahara, dan Herman Taher selaku penyedia barang. Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari ketiga terdakwa kasus korupsi ini, satu diantaranya, yakni Herman Taher, dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp115.000.000.

Selain divonis pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen. Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/05/2012), ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru