www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Nias Tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktur PT Eka Perkasa Indah, Shelly, kembali menjalani persidangan, Rabu (30/05), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (Migor) di Kabupaten Nias tahun 2008 ini masih terkait dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan dalam persidangan yakni, Batara Lumban Tobing yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lestari Lauli yang bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut keterangan ahli, Batara L. Tobing, mengatakan, bahwa pada Oktober 2009, ia diminta kepolisian melakukan audit atas program pemerintah dalam penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi di Kabupaten Nias. Ia selaku tim audit melakukan penghitungan berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti dari penyidik.
Berdasarkan hasil audit, ahli menemukan ada 4 kali pencairan dana dengan jumlah dana sebesar Rp661.900.000. hal ini juga dikuatkan dengan keterangan Lestari Nauli.
“ada 16 transaksi sebesar Rp661.900.000,” kata Lestari di persidangan.
saat ahli ditanya JPU yang diketuai Yunnus Zega perihal pencairan dana tahap empat sebesar Rp70 juta, ahli mengatakan kalau pencairan tahap 4 tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Sebab, pencairan hanya dapat dilakukan dengan adanya berita acara verifikasi.
“Bila tidak ada berita acara verifikasi tidak bisa,” katanya.
Tidak hanya itu, ahli juga menerangkan kalau pembayaran tahap keempat dilakukan pada Februari 2009, sehinga pembayarannya telah lewat dari tahun anggran, dan ini dilakukan langsung oleh penyedia anggaran pusat.
Ia juga menambahkan, ada selisih antara pertanggung jawaban pencairan uang dengan jumlah kupon yang didapatkan sebagai bukti penyaluran saat dilakukan audit investigasi. Dana pencairan senilai Rp661.900.000 seharusnya untuk 132.380 kupon, ternyata setelah dihitung kupon yang didapatkan hanyalah sebanyak 37.669 kupon. Atas dasar inilah tim audit menetapkan bahwa ada kerugian negara.
“Berdasarkan selisih itu kita menetapkan kerugian negara Rp473.555.000,” terangnya.
Menurut ahli, kupon sebagai bukti penyaluran migor ini saharusnya disimpan di Disperindag Kabupaten Nias, namun, kupon ini didapat dari Shelly selaku Direktur PT Eka Perkasa Indah.
Dalam keterangannya dipersidangan, ahli juga merekomendasikan, bahwa yang harus bertanggung jawab tidak hanya Kadis Disperindag maupun pihak rekanan, tetapi mereka yang menandatangani berita acara verifikasi juga harus ikut bertanggung jawab.
“Seharusnya orang-orang yang menandatangani berita acara verifikasi ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Namun sampai sekarang, JPU juga belum menetapkan satupun tersangka baru dalam kasus migor di Kabupaten Nias. Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Din Marrudin, dalam hal ini Yudikasi Waru, juga telah berkali-kali meminta kepada JPU untuk menetapkan tersangka baru. sayangnya, JPU sampai saat ini belum juga merespon atau belum juga menetapkan tersangka baru.(Day)