Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan 7 SKPD Kabupaten Batubara Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 8 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org ( Batu Bara). Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (07/06/2012).

Ketiga terdakwa yakni, Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartanto, serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc).

Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang diketuai Hendri Sipahutar, juga didampingi Robert Pakhpahan, dalam berkas dakwaannya menerangkan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengubah konstruksi bangunan tujuh kantor SKPD Kab. Batubara. Seharusnya, konstruksi bangunan beton, tetapi dilakukan perubahan secara sepihak menjadi bangunan kayu.

Adapun pembangunan tujuh kantor SKPD yang diubah secara sepihak dari bangunan beton menjadi bangunan kayu ialah,  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) senilai Rp176 juta, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) senilai Rp108 juta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp158 juta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Senilai Rp162, Kantor Dinas Pertanian senilai Rp115 juta, Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Rp195 juta, Kantor Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) senilai Rp31 juta. Sehingga, ketujuh banguan ini tidak sesuai lagi dengan kontrak. Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Kerugian negara Sebesar Rp900 juta lebih,” terang Robert Pakpahan saat dijumpai usai persidangan.

Robert juga menambahkan, berdasarkan surat penetapan Majelis, ketiga terdakwa berstatus tahanan kota.

Banyaknya para koruptor yang ditahan sebagai tahan kota telah menjadi warna tersendiri dalam penegakan hukum di Negeri ini. Sehingga, muncul istilah dari berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Namun, sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, banyaknya para koruptor dengan status tahanan kota, barangkali dikarenakan tidak adanya kekhawatiran hakim Tipikor  Pengadilan Negeri Medan terhadap para terdakwa korupsi. Lantas, apakah masih layak korupsi disebut kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) kalau para pelakunya masih di biarkan bebas berkeliaran menghirup udara segar?. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB