Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan 7 SKPD Kabupaten Batubara Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 8 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org ( Batu Bara). Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (07/06/2012).

Ketiga terdakwa yakni, Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartanto, serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc).

Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang diketuai Hendri Sipahutar, juga didampingi Robert Pakhpahan, dalam berkas dakwaannya menerangkan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengubah konstruksi bangunan tujuh kantor SKPD Kab. Batubara. Seharusnya, konstruksi bangunan beton, tetapi dilakukan perubahan secara sepihak menjadi bangunan kayu.

Adapun pembangunan tujuh kantor SKPD yang diubah secara sepihak dari bangunan beton menjadi bangunan kayu ialah,  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) senilai Rp176 juta, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) senilai Rp108 juta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp158 juta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Senilai Rp162, Kantor Dinas Pertanian senilai Rp115 juta, Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Rp195 juta, Kantor Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) senilai Rp31 juta. Sehingga, ketujuh banguan ini tidak sesuai lagi dengan kontrak. Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Kerugian negara Sebesar Rp900 juta lebih,” terang Robert Pakpahan saat dijumpai usai persidangan.

Robert juga menambahkan, berdasarkan surat penetapan Majelis, ketiga terdakwa berstatus tahanan kota.

Banyaknya para koruptor yang ditahan sebagai tahan kota telah menjadi warna tersendiri dalam penegakan hukum di Negeri ini. Sehingga, muncul istilah dari berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Namun, sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, banyaknya para koruptor dengan status tahanan kota, barangkali dikarenakan tidak adanya kekhawatiran hakim Tipikor  Pengadilan Negeri Medan terhadap para terdakwa korupsi. Lantas, apakah masih layak korupsi disebut kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) kalau para pelakunya masih di biarkan bebas berkeliaran menghirup udara segar?. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB