www.pendidikanantikorupsi.org (Batu Bara). Sidang lanjutan kasus korupsi subsidi minyak goreng Dinas Perindustrian Kabupaten (DISPERINDAK) Batu Bara dengan terdakwa Edy Wijaya, dilangsungkan hari ini (14/6) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Acara persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Agus Sujana dan Syaiful Margolang.
Agus Sujana adalah Direktur Utama Bintang Tenera mulai tahun 1992 sampai dengan sekarang, dan Bintang Tenera adalah industri yang bergerak dibidang minyak nabati.
Dalam kesaksiannya Ia menerangkan bahwa benar PT Bintang Tenera telah mengadakan transaksi jual beli dengan Koperasi Bina Sejahtera dan Usaha Dagang Sahabat Sejati. ”Memang ada jual beli majelis, dengan Bina Sejahtera dan Sahabat Sejati.” ujarnya.
Saat dimintai keterangannya oleh JPU tentang bagaimana jual beli itu berlangsung, saksi mengatakan bahwa transaksi itu berlangsung di awal bulan Mei sebelum terjadi jual beli diawali dengan komunikasi lewat hand phone dengan terdakwa Edy Wijaya karna terdakwa dengan saksi menurutnya telah kenal lama.
Pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi bahwa terdakwa membantu UD. Sahabat Sejati dan Koperasi Bina Sejahtera untuk mencarikan minyak goreng. ”Saya sudah kenal lama dengan Edy Wijaya.” ucapnya.
Kemudian saat hakim mempertanyakan kepada saksi bagaimana sistem transaksi tersebut terjadi, saksi menjelaskan dengan rincian yang jelas , saksi menyatakan bahwa transaksi dengan bina sejahtera terjadi tiga kali transaksi .
“Pertama, pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.35.190.000, kedua pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.36.920.000 dan yang ketiga 29 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.33.221.000 dengan total keseluruhan Rp.105.421.500.” Ungkap Agus.
Kemudian dengan UD Bina Sejahtera Ia mengatakan terjadi enam kali transaksi. “Pertama pada tanggal 8 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.76.140.000, kedua pada tanggal 10 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.26.771.000, ketiga pada tanggal 11 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar Rp.25.293.000, keempat pada tanggal 24 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar 67.320.000, kelima pada tanggal 17 september 2008 dengan jumlah transaksi 44.401.500 dan yang terakhir (keenam-red) pada tanggal 18 September 2008 dengan jumlah 18.144.000, total keseluruhan 258.169.1500” ungkapnya jelas.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa semua transaksi terjadi melalui terdakwa.” Semuanya lewat Edy Wijaya karna saya Cuma percaya sama dia majelis,”ujarnya.
Kemudin saksi juga menerangkan bahwa seluruh proses transaksi ada buktinya berupa faktur dan pembayaran seluruhnya dilakukan dengan check mandiri dan saksi menyatakan kalau Ia menerima check pada bulan Mei sebanyak dua check dan bulan September dua check. ”Semua ada bon-nya pak “ ucapnya tegas. (Agung)