Direktur Utama PT.Bintang Tenera diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 15 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Batu Bara). Sidang lanjutan kasus korupsi subsidi minyak goreng Dinas Perindustrian Kabupaten (DISPERINDAK) Batu Bara dengan terdakwa Edy Wijaya, dilangsungkan hari ini (14/6) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Acara persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan  saksi yang di ajukan oleh jaksa  penuntut umum (JPU)  yaitu Agus Sujana dan Syaiful Margolang.

Agus Sujana adalah Direktur Utama Bintang Tenera mulai tahun 1992 sampai dengan sekarang, dan Bintang Tenera adalah industri yang bergerak dibidang minyak nabati.

Dalam kesaksiannya Ia menerangkan bahwa benar PT Bintang Tenera telah mengadakan transaksi jual beli dengan Koperasi Bina Sejahtera dan Usaha Dagang Sahabat Sejati. ”Memang ada jual beli majelis, dengan Bina Sejahtera dan Sahabat Sejati.” ujarnya.

Saat dimintai keterangannya oleh JPU tentang  bagaimana jual beli itu berlangsung, saksi mengatakan bahwa  transaksi itu berlangsung di awal bulan Mei sebelum terjadi jual beli diawali dengan komunikasi lewat hand phone dengan terdakwa Edy Wijaya karna terdakwa dengan saksi menurutnya  telah kenal lama.

Pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi bahwa terdakwa membantu UD. Sahabat Sejati dan Koperasi Bina Sejahtera untuk mencarikan minyak goreng. ”Saya sudah kenal lama dengan Edy Wijaya.” ucapnya.

Kemudian saat hakim mempertanyakan kepada saksi bagaimana sistem transaksi tersebut terjadi, saksi menjelaskan dengan rincian yang jelas , saksi menyatakan bahwa transaksi dengan bina sejahtera terjadi tiga kali transaksi .

Pertama, pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.35.190.000, kedua pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.36.920.000 dan yang ketiga 29 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.33.221.000 dengan total keseluruhan Rp.105.421.500.” Ungkap Agus.

Kemudian dengan UD Bina Sejahtera Ia mengatakan terjadi enam kali transaksi. “Pertama pada tanggal 8 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.76.140.000, kedua pada tanggal 10 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.26.771.000, ketiga pada tanggal 11 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar Rp.25.293.000, keempat pada tanggal 24 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar 67.320.000, kelima pada tanggal 17 september 2008 dengan jumlah transaksi 44.401.500 dan yang terakhir (keenam-red) pada tanggal 18 September 2008 dengan jumlah 18.144.000, total keseluruhan 258.169.1500” ungkapnya jelas.

Selanjutnya saksi menerangkan bahwa semua transaksi terjadi melalui terdakwa.” Semuanya lewat Edy Wijaya karna saya Cuma percaya sama dia majelis,”ujarnya.

Kemudin saksi juga menerangkan bahwa seluruh proses transaksi  ada buktinya berupa faktur dan pembayaran seluruhnya dilakukan dengan check mandiri dan saksi menyatakan kalau Ia menerima check pada bulan Mei sebanyak dua check dan bulan September dua check. ”Semua ada bon-nya pak “ ucapnya tegas. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru