Eks Panghulu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Terdakwa korupsi pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter, Binsar Sihombing, yang juga mantan Panghulu Jawa Tengah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan  selama masa terdakwa ditahan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/6).

Selain itu, Bilin Sinaga juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013. “Dengan ketentuan, bilamana setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.” Ucapnya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU Bilin Sinaga berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Bilin Sinaga, terdakwa Binsar Sihombing selaku panghulu adalah orang yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan Nagori (Desa), Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun, tahun anggaran 2006. “Karena dia membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Namun, pada kenyataannya pekerjaan fisik sama sekali fiktif.” terang Bilin Sinaga saat ditemui usai persidangan.

Bilin Sinaga juga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan, bahwa pekerjaan itu adalah fiktif. “Pihak penyidik Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata terdakwa menunjukkan pekerjaan yang lain. Padahal, Pekerjaan yang di tunjukkan terdakwa itu adalah pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun tahun 2006.” terangnya.

Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak BPKP Sumatera Utara dalam melakukan audit terhadap review dokumen, BPKP menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 40.665.013. kata Bilin Sinaga.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB