Jaksa Hadirkan Saksi Yang Kurang Memahami Perkara

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Simalungun) Sidang lajutan kasus dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2005-2006 dengan terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Simalungun, T. Zulkarnaen Damanik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/7/2012).

Acara sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi dari pihak Bank Sumut Cabang Simalungun, Jhon Walter Purba.  Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung cepat. Sebab, Saat saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa T Zulkarnaen Damanik, ia tidak dapat memberikan banyak keterangan. Dikarenakan, ia tidak berhubungan langsung dengan pencairan cek yang melibatkan terdakwa dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Sugiati.

Namun, ia menerangkan orang yang tahu pasti dan berhubungan langsung dengan pencairan cek tersebut. “Bachtiar Gultom pak,” jawabnya saat ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait oarang yang mengetahui pasti pencairan cek.

Beberapa pertanyaan dari PH terdakwa yang tidak dapat dijawab saksi diantanya adalah; perihal jumlah dana yang dicairkan, siapa-siapa saja penandatangan didalam cek tersebut, kemudian siapa-siapa saja yang boleh menandatangani cek untuk dilakukannya pencairan.

Saksi hanya dapat menjelaskan prosedur pencairan cek di Bank Sumut. Dalam keterangannya terkait pencairan cek, ia mengatakan, pembawa cek terlebih dahulu memperlihatkan cek kepada kasir, kemudian kasir memeriksa keaslian tanda tangan yang ada di cek tersebut. Setelah pemeriksaan keaslian tanda tangan, kemudian dikoordinasikan kepada pimpinan.  “Apabila pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menarik cek dengan jumlah besar yang menghabiskan saldo Bank Sumut, baru dilakukan pemberitahuan pihak pemkab,” terangnya.

Saat ditanya hakim anggota Merry Purba tentang alat pendeteksi  keaslian tanda tangan, saksi mengatakan tidak ada alat khusus. “tidak ada bu, dilihat dengan mata saja bu.” Jawabnya.

Sebelum sidang ditunda sampai tanggal 30 juli 2012, hakim ketua Jonner Manik SH mengatakan kalau saksi tidak dapat banyak dimintai keterangan. “ Kita gantung mencari keterangan dari saudara saksi, jadi minggu depan tanggal 30 Juli 2012 sidang kita lanjutan ya,” ucap Jonner.

Sekedar mengingatkan

T. Zulkarnaen  Damanik didakwa JPU melanggar  Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ia diduga melakukan perbuatan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006 dengan kerugian negara sebesar  Rp 529.654.638 yang dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun dengan  4 kali tahap pencairan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru