Karena Tamak 40 Juta, Binsar Sihombing Divonis 2 TAhun 4 Bulan

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Sihombing, divonis 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/7/2012).

Selain divonis 2 tahun 4 bulan, majelis hakim yang diketuai oleh Pahatar Simarmata SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013.

“Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan,” ucap Pahatar Simarmata saat membacakan berkas putusan

Dalam  berkas putusan dengan No Reg: 11/Pid.Sus.K/PN.Mdn, majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan  subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, selain Pangulu, terdakwa juga Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam kegiatan Bantuan Keuangan Pembangunan Nagori/Kelurahan (BKPNK) tahun anggaran 2006. Adapun kegiatan BKPNK tersebut ialah pembangunan parit pasangan sepanjang 307 meter di Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun. Dalam pekerjaan pembangunan parit tersebut, terdakwa sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan, ia tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 40.665.013.

Dengan demikian, majelis hakim menilai, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB