Karena Tamak 40 Juta, Binsar Sihombing Divonis 2 TAhun 4 Bulan

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Sihombing, divonis 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/7/2012).

Selain divonis 2 tahun 4 bulan, majelis hakim yang diketuai oleh Pahatar Simarmata SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013.

“Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan,” ucap Pahatar Simarmata saat membacakan berkas putusan

Dalam  berkas putusan dengan No Reg: 11/Pid.Sus.K/PN.Mdn, majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan  subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, selain Pangulu, terdakwa juga Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam kegiatan Bantuan Keuangan Pembangunan Nagori/Kelurahan (BKPNK) tahun anggaran 2006. Adapun kegiatan BKPNK tersebut ialah pembangunan parit pasangan sepanjang 307 meter di Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun. Dalam pekerjaan pembangunan parit tersebut, terdakwa sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan, ia tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 40.665.013.

Dengan demikian, majelis hakim menilai, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru