www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir, kembali menjalani persidangan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Senin (03/09/2012).
Sidang dengan acara pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa ini dipimpin oleh hakim Jonner Manik.
Sebelum membacakan tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim kalau nantinya mereka tidak akan membacakan keseluruhan isi tanggapan, melainkan hanya membacakan poin-poin pokok dalam tanggapannya. Permintaan ini pun dikabulkan Jonner Manik sebagai hakim ketua.
Dalam tanggapannya, JPU membantah eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang menyatakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau pemeriksaan telah melanggar undang-undang karena memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukumnya. Pendapat ini menurut JPU sangat tidak benar. “Terdakwa telah diberi kesempatan berdasarkan Pasal 55 KUHAP, dan pada saat penyidikan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yaitu Poltak SH,” Jelas JPU saat membacakan tanggapannya dihadapan majelis hakim Jonner. Tidak hanya itu, JPU juga menambahkan, kalau surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk membuat putusan sela yang pada pokoknya adalah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tanggapan JPU, Penasehat Hukum terdakwa kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh hakim Jonner. “Hingga saat ini, majelis hakim belum dapat mengabulkannya.” Jawab Jonner. (Day)