“Si Keadilan” Mati di PN Medan

Selasa, 4 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Ratusan massa yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Perwakilan Simpang Limun melakukan  unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Medan, Selasa (04/09).

Mereka meminta agar Erwin Mangatas Malau selaku Ketua Pengadilan Negeri Medan  untuk mengawasi dan mengingatkan hakim yang menangani perkara No. Reg. Perkara: PDM-123/Ep.2/Mdn/04/2012, agar tidak terjebak dengan “Mafia Hukum” dan tidak terjebak dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Unjuk rasa ini didasarkan atas ketidakpuasan para pedagang terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ke-9 Satpam PT. INATEX MSM dengan hukuman 6 (enam) bulan kurungan. “Suatu hal yang sangat ironis, padahal dalam dakwaan JPU, para terdakwa didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana. Dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sembilan terdakwa juga mengakui tindakannya,” ucap Sugiarto.

Sugiarto selaku Kordinator Aksi juga menambahkan, tujuan mereka menempuh jalur hukum agar pelaku tidak berbuat semena-mena lagi. Kenyataannya, saat pelaku ditahan dengan tahanan luar saja, mereka sudah kembali arogan lagi.

Para pedagang datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor, angkot, serta becak pengangkut kerenda mayat. Aksi ini bersamaan dengan  sidang para terdakwa yang  digelar di ruang Kartika dengan agenda acaranya ialah pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sesampai di halaman PN Medan,  mereka  langsung membentang sejumlah spanduk dan poster yang diantaranya  bertuliskan ”keadilan milik bersama, bukan milik pejabat atau pengusaha,’’ ”tegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” “keadilan bukan untuk diperjual-belikan,” serta sejumlah poster lainnya. Tak hanya itu, mereka juga membawa kerenda mayat yang bertuliskan “Si Keadilan” sebagai simbol matinya keadilan yang diletakkan di depan pintu masuk PN Medan. Pengunjuk rasa juga menggelar aksi tabur bunga pada kerenda mayat, membacakan sholawat, zikir bersama dan sebagian membacakan yasin sambil menangis.

“Kami datang kemari hanya mengantarkan kerenda yang bernama Si Keadilan. Kami hanya meminta keadilan kepada hakim supaya menjatuhkan hukuman yang setimpal pada para pelaku.” Kata Rusli Tanjung saat menyampaikan aspirasinya.

Teriakan dan tangisan Ibu-ibu pedagang yang mengecam ulah oknum penegak hukum yang menyebabkan matinya keadilan, pun menambah riuh
suasana. “Keadilan hanya milik orang yang punya duit, kami yang miskin ini tidak. Hakim juga yang bertambah kaya, awak melarat juga,” cercaan dari ibu-ibu yang ikut menjadi peserta aksi.

Dalam aksinya, Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan dan mencatat track record (rekam jejak) hakim yang menangani perkara itu. Selain itu, Jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diminta segera melakukan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Nur Ainun, Amrizal Fahmi, dan Lamria Sianturi karena menuntut terdakwa dengan tidak proposional dan terindikasi tidak sesuai dengan KUHPidana.

Kendati selama hampir 2 jam melakukan aksi, tidak satupun pejabat dari pengadilan yang menanggapi tuntutan para pedagang ini. Akhirnya, mereka pun melakukan aksi mengusung Keranda mengelilingi Jalan Imam Bonjol dan Pengadilan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru