“Si Keadilan” Mati di PN Medan

Selasa, 4 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Ratusan massa yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Perwakilan Simpang Limun melakukan  unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Medan, Selasa (04/09).

Mereka meminta agar Erwin Mangatas Malau selaku Ketua Pengadilan Negeri Medan  untuk mengawasi dan mengingatkan hakim yang menangani perkara No. Reg. Perkara: PDM-123/Ep.2/Mdn/04/2012, agar tidak terjebak dengan “Mafia Hukum” dan tidak terjebak dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Unjuk rasa ini didasarkan atas ketidakpuasan para pedagang terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ke-9 Satpam PT. INATEX MSM dengan hukuman 6 (enam) bulan kurungan. “Suatu hal yang sangat ironis, padahal dalam dakwaan JPU, para terdakwa didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana. Dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sembilan terdakwa juga mengakui tindakannya,” ucap Sugiarto.

Sugiarto selaku Kordinator Aksi juga menambahkan, tujuan mereka menempuh jalur hukum agar pelaku tidak berbuat semena-mena lagi. Kenyataannya, saat pelaku ditahan dengan tahanan luar saja, mereka sudah kembali arogan lagi.

Para pedagang datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor, angkot, serta becak pengangkut kerenda mayat. Aksi ini bersamaan dengan  sidang para terdakwa yang  digelar di ruang Kartika dengan agenda acaranya ialah pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sesampai di halaman PN Medan,  mereka  langsung membentang sejumlah spanduk dan poster yang diantaranya  bertuliskan ”keadilan milik bersama, bukan milik pejabat atau pengusaha,’’ ”tegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” “keadilan bukan untuk diperjual-belikan,” serta sejumlah poster lainnya. Tak hanya itu, mereka juga membawa kerenda mayat yang bertuliskan “Si Keadilan” sebagai simbol matinya keadilan yang diletakkan di depan pintu masuk PN Medan. Pengunjuk rasa juga menggelar aksi tabur bunga pada kerenda mayat, membacakan sholawat, zikir bersama dan sebagian membacakan yasin sambil menangis.

“Kami datang kemari hanya mengantarkan kerenda yang bernama Si Keadilan. Kami hanya meminta keadilan kepada hakim supaya menjatuhkan hukuman yang setimpal pada para pelaku.” Kata Rusli Tanjung saat menyampaikan aspirasinya.

Teriakan dan tangisan Ibu-ibu pedagang yang mengecam ulah oknum penegak hukum yang menyebabkan matinya keadilan, pun menambah riuh
suasana. “Keadilan hanya milik orang yang punya duit, kami yang miskin ini tidak. Hakim juga yang bertambah kaya, awak melarat juga,” cercaan dari ibu-ibu yang ikut menjadi peserta aksi.

Dalam aksinya, Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan dan mencatat track record (rekam jejak) hakim yang menangani perkara itu. Selain itu, Jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diminta segera melakukan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Nur Ainun, Amrizal Fahmi, dan Lamria Sianturi karena menuntut terdakwa dengan tidak proposional dan terindikasi tidak sesuai dengan KUHPidana.

Kendati selama hampir 2 jam melakukan aksi, tidak satupun pejabat dari pengadilan yang menanggapi tuntutan para pedagang ini. Akhirnya, mereka pun melakukan aksi mengusung Keranda mengelilingi Jalan Imam Bonjol dan Pengadilan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru