Hakim Jonner Manik Ingatkan Jaksa Agar Tidak Kecewakan Terdakwa

Kamis, 6 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Bupati Simalungun periode 2005-2012, T Zulkarnaen Damanik, terpaksa harus ditunda sampai pekan depan. Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan 2 orang saksi ahli yang seharusnya diperiksa pada persidangan sore ini, Kamis (6/9/2012).

Dihadapan ketua majelis hakim Jonner Manik, JPU Bilin Sinaga dan Netty Silaen berjanji akan menghadirkan saksi  di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin 10 September 2012.  Sebelum sidang ditunda, hakim Jonner sempat mengingatkan kepada JPU agar mengkonfirmasi kepada saksi ahli apakah dapat hadir pekan depan. “kasian terdakwa sudah nunggu sampai sore tapi tidak jadi sidang,” ucap Jonner mengingatkan.

Sekedar mengingatkan

T Zulkarnaen Damanik diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun tahun 2005-2006, dengan kerugian negara sebesar  Rp 529.654.638, dana ini dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun sebanyak  4 tahap pencairan.

Terdakwa bersama Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menandatangani nota dinas pencairan angaran pada Februari 2006. Padahal, APBD tahun 2006 belum ketok palu (belum disahkan). Menurut JPU, Perbuatan ini melanggar Undang-undang. Adapun dana yang dicairkan itu digunakan untuk panjar insentif Ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000,  dana panjar upah pungut PBB over target Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp 100.408.750 dan dana untuk untuk Swiss F Damanik sebesar Rp 130.355.729.

Seperti halnya dana upah pungut PBB over target Rp 753.446.727,- menurut keterangan saksi Jandisa Silalahi saat diperiksa pada sidang kasus Sugiati, Senin (3/9), menjelaskan, setelah ketok palu, ternyata dana yang tercover hanya sebesar Rp 500 juta lebih. Dan yang tidak tercover sebesar Rp 298 juta lebih.  Sementara, uang sebesar Rp 753.446.727 telah dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten 3, Kepala Dinas, serta  ada beberapa orang dari Dinas Pendapatan. Dan pembagian ini berdasarkan SK Bupati. Kemudian, mengenai 2 cek yang dikeluarkan, JPU berpendapat bahwa, cek pengeluaran dana Rp 100.408.750 dan cek Rp130.355.729 yang dicairkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.

Akibat Perbuatannya, T Zulkarnaen  Damanik didakwa JPU melanggar  Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB