Dokumen Pencairan Dana Migor menggunakan Tandatangan Palsu

Jumat, 7 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Nias. Kuasa Zagoto selaku Ketua Tim Pengelola Penyaluran Subsidi (PPS) Minyak Goreng, Kamis (6/9/2012), kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terkait dugaan korupsi Minyak Goreng (Migor) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Sidang dengan acara pemeriksaan saksi Martauli dan Idris, dipimpin hakim ketua Ahmad Guntur. Keduanya masing-masing sebagai Bendahara   Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sumut dan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesaksiannya, Martauli menerangkan, honor penyaluran migor sebesar Rp 1.950.000,- sementara dana yang sudah dikeluarkan untuk honor selama 6 bulan sebesar Rp 26.100.000. “untuk honor 9 orang sebesar Rp 11 juta lebih dan biaya-biaya sepanduk, jilid dan media cetak 14 juta lebih, Total Rp 26 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa datang menemuinya untuk mengambil honor penyaluran migor. Padahal, biasanya yang mengambil adalah Imanuel. Untuk memastikan, saksi pun menelpon kepala dinas Diserindag Nisel. “kasih saja sama bapak itu, karena dia pun ikut dalam kegiatan itu,” ucapnya menirukan perkataan Kadis Disperindag Nisel.

Ia juga menambahkan, uang pencairan migor sebanyak 6 kali, total dana Rp 1 M lebih. Namun, ketika JPU Reymond Sihotang menanyakan apakah ada yang kurang dalam dokumen pencairan, ia tidak begitu mengetahui, karena pihak yang mengetahui dan berwenang menurutnya ialah PPK.

Selaku pembantu PPK, idris membenarkan adanya kesalahan dokumen pencairan. Sehingga, idris menyuruh kembali terdakwa untuk melengkapi dokumen. “saya lupa apa yang salah, Pak. Tapi memang pernah ada yang salah,” akunya.

Setelah diingatkan Jaksa Reymond, Idris pun membenarkannya, kalau kesalahannya karena tidak ditandatanganinya dokumen pencairan. Sehingga, terdakwa menelpon Kadis, dan atas perintah kadis, ia pun memalsukan tandatangan tim verifikasi. “Iya itulah itu, Pak. karena tidak berapa lama dia sudag datang lagi,” ucapnya.

Pada tahun 2008, berdasarkan SK Gubernur, Kabupaten Nisel memperoleh dana subsidi migor sebesar Rp473.746.000 juta untuk 271 jiwa, dengan harga subsidi Rp2.500 per liter. Namun, saat pencairan menjadi Rp1,19 miliar. Terkait hal ini, martauli mengatakan, bahwa penambahan itu berdasarkan surat Dirjen Perdagangan. “Pernah saya tanya kepada PPK, kata PPK ada surat dari Dirjen, kalau ada yang minta lagi berikan,” katanya sambil menirukan ucapan PPK Disperindag Sumut.

Hal ini dipertegas oleh Idris. Ia mengatakan, ada surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk penambahan anggaran dalam penyaluran migor, “Apabila bagi daerah yang belum melaksanakan dan bagi yang sudah melaksakan, dapat menambah (anggaran, red),” terangnya.

Anehnya, saat ditanya hakim anggota Denny Iskandar perihal surat tersebut, kedua saksi ini tidak mengetahui apakah surat yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu berbentuk surat edaran atau tidak. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru