www.pendidikanantikorupsi.org. Sumut. Saksi dalam perkara dugaan korupsi 19 paket yang dilaksanakan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara (Dispora-Su) untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Wong Kim Po alias Apo, mengaku mendapat proyek karena ada hubungan spesial dengan terdakwa Kadispora Sumut, Drs H Ardjoni Munir M.Pd.
Hal ini disampaikan Apo saat diperiksa menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi mantan Kadispora Sumut dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim M. Nur di Pengadilan Tipikor Medan. “saya sudah lama berteman dengan terdakwa bahkan sudah seperti saudara,” terang Apo, Selasa (11/9/2012). Kemudian hakim menanyakan, apakah diberikanya proyek ini karena ada hubungannya dengan pertemanan, Apo menjawab, “Ada pak,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim sempat kesal karena keterangan saksi yang selalu menjawab lupa dan tidak ingat. Dan bila ingat, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Padahal, menurut keterangan saksi Nanda Berdikari pada sidang sebelumnya, Apo merupakan rekanan yang meminjam 6 perusahaan dari Nanda dkk dalam pengerjaan kegiatan tersebut.
Akhirnya, setelah diberi arahan oleh majelis bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana, ia pun mau memberikan keterangan.
Dalam kesaksiannya, ia pernah meminta kepada terdakwa untuk diberikan proyek. Kemudian, terdakwa menyuruhnya menemui Sugiharto. Setelah proyek didapat, ia pun mengajak Nanda Berdikari untuk mengerjakan. Hal ini dilakukannya karena ia beralasan tidak pandai mengerjakan proyek. Saat ditanya majelis hakim keuntungan yang ia dapat dari pengerjaan proyek, Apo menjawab, “hanya mendapat untung dari penjualan-penjualan bahan saja. Karena saya kan punya panglong pak,” katanya.
Meskipun Apo mendapat keuntungan dari hasil pengerjaan kegiatan tersebut, Apo mengaku tidak pernah memberikan sesuatu apapun kepada terdakwa. kendati ia mendapatkan pekerjaan tersebut dikarenakan adanya hubungan spesial dengan terdakwa.
Dalam pengerjaannya, hasil pengerjaan tidak sesuai dengan volume, kekurangan ini disebabkan adanya bahan-bahan yang dikurangi untuk kegiatan tersebut. Saat Apo ditanya penasehat hukum terdakwa terkait siapa yang harus bertanggung jawab mengenai hal itu, ia mengatakan, Nanda lah yang harus bertanggung jawab. “Karena Nanda pelaksana kegiatan,” terangnya.
Keterangan Apo ini bertentangan dengan keterangan saksi Nanda dan Ainul yang telah diperiksa pada minggu lalu. Pada sidang sebelumnya, Selasa (4/9/2012), Nanda mengatakan hanya bertugas mengurusi administrasi sebelum dan sesudah pengerjaan kegiatan, ini juga dikarenakan perusahaannya dipinjam/disewa Apo untuk melaksanakan kegiatan tersebut. mereka juga mengatakan, tidak pernah ikut ke lapangan.
Bantahan Terdakwa
Sebelum sidang ditunda, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi Wong Kim Po alias Apo. Terdakwa mengaku tidak pernah memberikan proyek. “Saya hanya memberikan jalan kepada dia untuk menghubungi panitia dan mengikuti prosedur. Dan saya tidak pernah menyuruh menemui sugiharto,” kata terdakwa Drs H Ardjoni Munir M.Pd. (Day)