Subandi Resmi Jadi Terdakwa Kasus Bansos Dan Segera Disidangkan

Kamis, 13 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Sumut. Hari ini, Kamis (13/9/2012), 1 dari 10 berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) atas nama tersangka Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2011 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal ini dikatakan Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus Pengadilan Negeri Medan Wahyu SH. Ia mengatakan, berkas dugaan korupsi Bansos sudah dilimpahkan dan telah diregister. “Uda, cuma satu, nomor  perkara 52,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya.

Dalam perkara tersebut, Subandi selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bansos Biro Umum Sekda Pemprov Sumut tahun anggaran 2011 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp916.500.000.

Sebagaimana dalam berkas perkara, Subandi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No  31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru