Kadisdik Samosir Menilai Kepsek Nursia Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 14 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samosir, Drs. Jabiat Sagala dan Rikson Sitanggang selaku wali kelas 3 di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (03/09/2012).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, dengan terdakwa Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dalam kesaksiannya, Jabiat Sagala menjelaskan, dana bos pada saat itu sebenarnya untuk mempercepat Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara. Ia juga menambahkan, dana itu pada intinya untuk biaya sekolah dalam melaksanakan belajar-mengajar sesuai dengan juknis.

Sekalipun dana itu digunakan untuk pembelian kuali, gunting, maupun seragam-seragam guru, menurutnya itu boleh saja. “tetapi harus dibutuhkan dan berkaitan untuk belajar mengajar,” katanya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, siapa yang harus bertanggungjawab apabila ada sekolah yang mengajukan dana bos dengan daftar nama siswa yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Jabiat menjawab, “Yang bertanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.

Mengenai siswa fiktif, Rikson Sitanggang mengungkapkan, bahwa siswa fiktif hanya ada saat terdakwa menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jumlah siswa dari Januari sampai bulan Oktober 2010 sebanyak 17 orang. Padahal yang sebenarnya adalah 13 orang.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa. sebab, menurut terdakwa, siswa fiktif itu sudah ada sebelum dia menjadi kepala sekolah di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba. “semenjak 2008 sudah ada siswa fiktif pak,” kata Nursia meyakinkan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru