Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi KadisHub Samosir Dilanjutkan

Rabu, 3 Oktober 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Samosir. Sidang pembacaan putusan sela pada kasus korupsi pengadaan truk bantuan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2010 senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Maringan Simbolon, mantan Kadis Perhubungan Samosir, digelar hari ini, Rabu (3/10/2012), di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim M Nur menilai, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan.  Yang mana, surat dakwaan penuntut umum telah menyebutkan dolus dan tempus (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana), menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Oleh karenanya, surat dakwaan harus dinyatakan lengkap.

“mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap M Nur saat membacakan putusan sela di ruang sidang cakra I.

Setelah membacakan putusan sela, majelis langsung melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan pada sidang ini hanya 2 orang, yakni; saksi Krisna Buana dan Sulaiman selaku pengusaha mobil truk.

Dalam keterangannya, keduanya mengakui tidak mengetahui kalau truk yang dibeli dari mereka untuk pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir.

Mereka mengatakan, Heppi Silalahi (Rekanan/Direktur CV Morahi Jaya) membeli mobil truk itu secara pribadi melalui pembiayaan leasing. Sehingga, segala surat-surat truk yang telah dibeli atas nama Heppi Silalahi. “pembelian ditempat saya hanya 1 unit, yang membeli Heppi Silalahi secara pribadi, kira-kira Rp250-an juta ” jelas Krisna.

Kemudian, pembelian pada perusahaan Sulaiman sebanyak 2 unit. “2 unit Mitsubishi, Rp265 jutaan,” terang Sulaiman. Untuk 1 unit lagi, keduanya tidak mengetahui di perusahaan mana dibeli.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Selasa 09 Oktober 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru