Mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (31/10/2012).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim M Nur saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Cakra VII.

Selain hukuman penjara dan denda, tedakwa Ardjoni Munir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 263,2 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 350.972.884.  Uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Ardjoni sebelum sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, sisa uang pengganti kerugian negara menurut penjelasan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adelina, dibebankan kepada terdakwa Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah). “sisanya dibebankan kepada Apo,” jelas adelina usai persidangan.

Ardjoni Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Dispora-Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp350.972.884.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur; setiap orang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Nur serta hakim anggota Jhonny Sitohang dan Tirta Winata, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB