Mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (31/10/2012).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim M Nur saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Cakra VII.

Selain hukuman penjara dan denda, tedakwa Ardjoni Munir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 263,2 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 350.972.884.  Uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Ardjoni sebelum sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, sisa uang pengganti kerugian negara menurut penjelasan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adelina, dibebankan kepada terdakwa Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah). “sisanya dibebankan kepada Apo,” jelas adelina usai persidangan.

Ardjoni Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Dispora-Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp350.972.884.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur; setiap orang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Nur serta hakim anggota Jhonny Sitohang dan Tirta Winata, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB