Eks Kabiro Binkemsos Minimal Jadi Tersangka

Rabu, 28 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/ . Mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, H Hasbullah Lubis Msi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 dengan terdakwa Drs Adi Sucipto, dianggap hakim layak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan hakim anggota Rodslowny saat melakukan pemeriksaan terhadap Hasbullah sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/11/2012).

Saksi Hasbullah merupakan Kabiro Binkemsos Sekda Pemprov Sumut sejak tanggal 18 Maret 2009 sampai dengan 26 Juli 2011. Setelah itu, ia menjadi Staf pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Sumut sejak 26 Juli 2011 sampai pensiun.

Dalam keterangan Hasbullah, ia mengakui Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian tidak diikut sertakan dalam proses pelaksanaan  pemberian dana bansos. Pengakuan ini dipertegas juga oleh saksi Sobirin saat ditanya majelis hakim. “Iya pak, kami tidak dilibatkan tapi kami tidak tahu kenapa tidak dilibatkan. Menurut aturan seharusnya dilibatkan,” tegas.

Selain itu, hakim Rodslowny juga sedikit kesal dengan keterangan Hasbullah yang selalu mengatakan tidak tahu. Menurutnya, saksi Hasbullah terkesan melepas tanggung jawab selaku Kabiro Binkemsos.

Saat ditanya majelis tentang adanya yayasan penerima dana bansos sampai dua kali dalam setahun, Hasbullah menjawab, tidak mengetahui. “Saya tidak tahu itu satu kali atau dua kali karena tidak ada pedoman saya. Sesuai dengan tugas saya, saya hanya proses administrasi, Pak hakim,” jawabnya.

Menurut majelis, dana itu tidak akan cair jika tidak ada tanda tangan dan usulan dari Hasbullah kepada Biro Keuangan. Kenyataannya, saat menandatangani berkas proposal bansos, ia tidak melakukan kroscek atas proposal yang masuk. Sehingga, akibat perbuatan tersebut, ada beberapa yayasan yang mendapat dana bansos sampai dua kali. Padahal, menurut  menurut aturan yang berlaku, ini tidak diperbolehkan.

“Minimal saudara saksi jadi tersangka dalam perkara ini,” ucap hakim Rodslowny.

Ia juga menyarankan kepada jaksa penyidik untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Hasbullah. “Kepada jaksa Rehulina Purba, bagaimana ini? Kok cuma yang kecil-kecil aja, seperti bendahara pembatu,” tanya hakim Rodslowny kearah JPU.

Mendengar pernyatan ini, JPU Netty Silaen langsung mengklarifikasi. “Kami jaksa penuntut, Pak hakim,” jawab Netty sambil tersenyum.

Oleh karena itu, hakim Rodslowny meminta penuntut umum agar menyampaikan hal ini kepada jaksa penyidik untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Hasbullah. “Ini tanggung jawab kita,” katanya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru