2 PNS Langkat Divonis 1 Tahun

Rabu, 12 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. 2 PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Muhjir SE dan Sugito SH, masing-masing sebagai ketua pelaksana penyalur minyak goreng, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh ketua majelis hakim Sugiyanto serta hakim anggota Ahmad Guntur dan Merry Purba di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/12).

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak menyalurkan minyak goreng sebagaimana mestinya. Sehingga, negara mengalami kerugian.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Iskandar. Yang mana, pada sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang pembacaan putusan, jaksa Iskandar mengatakan, belum dapat memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru