Korupsi: Terdakwa Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa Divonis 1 Tahun

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tobasa. 15 Maret 2012. Sidang lanjutan perkara Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa tahun 2007 sebesar Rp 585 Juta, kembali digelar. Perkara dengan terdakwa Drs. Halomoan Simanjuntak selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tobasa berjalan dengan tertib.

Acara sidang hari ini (14/13/12) adalah pembacaan Putusan. Sidang ini dilangsungkan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan. Dalam pembacaan putusan, terdakwa tidak menunjukkan kesedihan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Muhammad Nur.

Pada sidang sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya mengenai fakta persidangan, majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa juga terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir. Albert Marpaung, M.Si selaku Badan Pengelola Daerah Toba Samosir. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan bahwa; terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 Juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Meskipun Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada tergolong Ringan, tetapi Halomoan Simanjuntak  melalui Kuasa Hukumnya saat ditanya ketua majelis hakim perihal putusan, menjawab akan melakukan upaya hukum Banding. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru