Eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 20 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, Panahatan Sihombing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Denny L Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim menilai Panahatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 112.628.500.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk kemudian dilelang. “Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim Denny L Tobing saat membacakan berkas putusan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Panahatan telah divonis dalam kasus yang sama, yaitu ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dan telah divonis selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. Kini, Panahatan Sihombing kembali divonis atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar untuk tahun 2003.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tekornya kas daerah pemko Siantar ternyata akibat sistem panjar yang dilakukan untuk beberapa pembayaran di beberapa dinas.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Pada pembacaan tuntutan, Senin (28/01/2013), Netty Silaen menuntut terdakwa untuk dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih.

Saat ditanya majelis apakah terdakwa menerima atau menolak perihal putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, Panahatan menjawab, pikir-pikir dulu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru