Adi Sucipto Dituntut 7 Tahun 6 bulan Penjara

Kamis, 21 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/ (Medan). Adi Sucipto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009 yang merupakan penerima sekaligus calo dana bansos, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/02/2013) sore.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto.

JPU menilai terdakwa Adi Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Dalam perkara ini, JPU berpendapat, bahwa Adi Sucipto telah melakukan pemotongan 40 sampai 60 persen dari dana bansos yang diterima pihak yayasan maupun masjid yang diurusnya. Beberapa yayasan penerima yang diurus oleh Adi Sucipto antara lain, Yayasan Mekar sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia pembangunan Masjid Istiqomah, Panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah.  Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000.

Dalam melakukan pengurusan, terdakwa bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Syawaluddin mendapatkan Rp 250 juta dan Masrizal sebesar Rp 60 juta. Meskipun melakukan pemotongan, namun terdakwa tetap membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis, 28 Februari 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB