Syawaluddin Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Jumat, 15 Maret 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Bendahara Pengeluaran Pembantu Syawaluddin telah terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (bansos) tahun 2009 sebesar Rp145 Juta, namun dirinya tetap mendapat vonis rendah dari majelis hakim yang diketuai hakim Jhonny Sitohang, yakni 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan”, ucap hakim Jhonny Sitohang saat membacakan vonis di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/03).

Berbeda dengan Syawaluddin, terpidana Subandi yang diciduk dalam kasus bansos  di tahun berbeda, yaitu tahun 2011, divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto. Padahal Subandi melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan dan sering mendapat tekanan berbentuk makian serta ancaman akan dipindah-tugaskan. Bahkan Subandi akhirnya mengundurkan diri menjadi Bendahara Pengeluaran Pambantu PPKD karena tidak tahan dengan sikap atasannya. Subandi juga sama sekali tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan lebih kecil dari kerugian yang ditimbulkan terdakwa Syawaluddin. Tetapi dirinya mendapat vonis lebih tinggi dari terdakwa yang menikmati uang hasil korupsi.

Menurut pendapat majelis hakim dalam amar putusannya, Syawaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu secara bersama-sama dengan Adi Sucipto (berkas terpisah) dan Masrizal. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa menerima dana dari Adi Sucipto sebesar Rp250 juta. Dari jumlah uang tersebut, terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp105 juta, sehingga uang pengganti yang wajib dibayar oleh terdakwa menurut majelis hakim sebesar Rp145 juta. Dengan ketentuan,  jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menilai Syawaluddin terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Beberapa waktu yang lalu, terdakwa dituntut, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp145 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB