6 Hakim Karir Diangkat Menjadi Hakim Tipikor Medan

Kamis, 18 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Beredarnya kabar pemindahan sejumlah hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan ternyata dibarengi pula dengan pengangkatan sejumlah hakim Tipikor yang baru. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Medan, hakim Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi di ruangannya,  Kamis (18/04).

Ia menuturkan, beberapa hakim karir yang telah diangkat menjadi hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berjumlah 6 (orang), yakni Ahmad Suyuti, Nelson Japasar Marbun SH M.Hum, Lebanus Sinurat SH MH, Agus Setiawan SH, Dwi Dayanto SH MH dan  Marlianis SH MH.

Dari keenam hakim Tipikor tersebut, satu diantaranya berasal dari PN Lubuk Pakam yaitu hakim Ahmad Suyuti, dan selebihnya berasal dari PN Medan. “SKnya uda turun tapi belum menyidangkan perakar (korupsi),” jelasnya. Sedangkan hakim yang dikabarkan akan pindah dari PN Medan adalah hakim Suhartanto, Sugiyanto dan Achmad Guntur.

“Pak Suhartanto pindah, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ungaran,” kata hakim Achmad Guntur.

Saat ditanya apakah ia juga akan menjadi KPN, ia pun tertawa kecil dan menjawab, “belum tau,” jawabnya sambil tertawa kecil.  Bahkan ia juga belum mengetahui kapan dan ke mana akan di pindahkan. Kendati demikian, ia menjelaskan, kalau Pak Suhartanto akan lebih dulu pindah dari pada hakim Sugiyanto dan dirinya.

Secuil Cerita Tentang Kondisi PN Medan 

Usai menerangkan pemindahan dan pengangkatan hakim Tipikor, Achmad Guntur pun bercerita bahwa dirinya diutus menjadi peserta pelatihan di Bogor terkait Standar Administrasi Pengadilan Tipikor. Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan salah satu bahasan dalam pelatihan tersebut. “Tipikor ini dirancang seterbuka mungkin agar masyarakat dapat mengakes semudah mungkin,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan pendidikanantikorupsi.org, selama ini memang PN Medan belum sepenuhnya menganut asas transparansi. Hal ini dapat dilihat dari minimnya publikasi terhadap putusan-putusan Tipikor.  Sebenarnya hakim Achmad Guntur telah berkoordinasi dengan panitera untuk mempublikasikan putusan-putusan Tipikor, namun ia juga bingung mengapa sampai saat ini belum seluruhnya dipublikasikan.  Padahal, mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam SK Ketua MARI No: 144/KMA/SK/VII/2007, Perma No: 01 Tahun 2010  dan Surat Edaran MARI No: 06 Tahun 2010  tentang keterbukaan informasi di setiap tingkatan peradilan.

Kondisi tersebut sangat kontra dengan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang telah menerapkan asas transparansi. Yang mana, putusan-putusan tipikor dalam tingkat banding selalu dipublikasikan melalui situs resmi PT, sehingga mudah diakses oleh jurnalis maupun masyarakat.

Selain itu, di PN Medan juga sangat minim sistem pengamannya, terkhusus pengaman bagi hakim yang sedang menyidangkan perkara. Saat ditanya tentang minimnya pengamanan terhadap hakim, ia berkomentar bahwa hal itu pernah diusulkan tetapi sampai saat ini belum juga disetujui. “Diusulkan, tapi di sanakan membutuhkan anggarankan, jadi kita ngak bisa memaksa,” katanya.

“Kita pun kalau sidang pagi, sidang sendiri. Kalau tiba-tiba hakimnya dibunuh di situ siapa yang tahu,”  lanjutnya sambil tersenyum.

Dikalangan jurnalis, hakim ini memang dikenal sangat ramah dan terbuka. Namun sayang, ia akan segera pindah dari PN Medan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB