6 Hakim Karir Diangkat Menjadi Hakim Tipikor Medan

Kamis, 18 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Beredarnya kabar pemindahan sejumlah hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan ternyata dibarengi pula dengan pengangkatan sejumlah hakim Tipikor yang baru. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Medan, hakim Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi di ruangannya,  Kamis (18/04).

Ia menuturkan, beberapa hakim karir yang telah diangkat menjadi hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berjumlah 6 (orang), yakni Ahmad Suyuti, Nelson Japasar Marbun SH M.Hum, Lebanus Sinurat SH MH, Agus Setiawan SH, Dwi Dayanto SH MH dan  Marlianis SH MH.

Dari keenam hakim Tipikor tersebut, satu diantaranya berasal dari PN Lubuk Pakam yaitu hakim Ahmad Suyuti, dan selebihnya berasal dari PN Medan. “SKnya uda turun tapi belum menyidangkan perakar (korupsi),” jelasnya. Sedangkan hakim yang dikabarkan akan pindah dari PN Medan adalah hakim Suhartanto, Sugiyanto dan Achmad Guntur.

“Pak Suhartanto pindah, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ungaran,” kata hakim Achmad Guntur.

Saat ditanya apakah ia juga akan menjadi KPN, ia pun tertawa kecil dan menjawab, “belum tau,” jawabnya sambil tertawa kecil.  Bahkan ia juga belum mengetahui kapan dan ke mana akan di pindahkan. Kendati demikian, ia menjelaskan, kalau Pak Suhartanto akan lebih dulu pindah dari pada hakim Sugiyanto dan dirinya.

Secuil Cerita Tentang Kondisi PN Medan 

Usai menerangkan pemindahan dan pengangkatan hakim Tipikor, Achmad Guntur pun bercerita bahwa dirinya diutus menjadi peserta pelatihan di Bogor terkait Standar Administrasi Pengadilan Tipikor. Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan salah satu bahasan dalam pelatihan tersebut. “Tipikor ini dirancang seterbuka mungkin agar masyarakat dapat mengakes semudah mungkin,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan pendidikanantikorupsi.org, selama ini memang PN Medan belum sepenuhnya menganut asas transparansi. Hal ini dapat dilihat dari minimnya publikasi terhadap putusan-putusan Tipikor.  Sebenarnya hakim Achmad Guntur telah berkoordinasi dengan panitera untuk mempublikasikan putusan-putusan Tipikor, namun ia juga bingung mengapa sampai saat ini belum seluruhnya dipublikasikan.  Padahal, mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam SK Ketua MARI No: 144/KMA/SK/VII/2007, Perma No: 01 Tahun 2010  dan Surat Edaran MARI No: 06 Tahun 2010  tentang keterbukaan informasi di setiap tingkatan peradilan.

Kondisi tersebut sangat kontra dengan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang telah menerapkan asas transparansi. Yang mana, putusan-putusan tipikor dalam tingkat banding selalu dipublikasikan melalui situs resmi PT, sehingga mudah diakses oleh jurnalis maupun masyarakat.

Selain itu, di PN Medan juga sangat minim sistem pengamannya, terkhusus pengaman bagi hakim yang sedang menyidangkan perkara. Saat ditanya tentang minimnya pengamanan terhadap hakim, ia berkomentar bahwa hal itu pernah diusulkan tetapi sampai saat ini belum juga disetujui. “Diusulkan, tapi di sanakan membutuhkan anggarankan, jadi kita ngak bisa memaksa,” katanya.

“Kita pun kalau sidang pagi, sidang sendiri. Kalau tiba-tiba hakimnya dibunuh di situ siapa yang tahu,”  lanjutnya sambil tersenyum.

Dikalangan jurnalis, hakim ini memang dikenal sangat ramah dan terbuka. Namun sayang, ia akan segera pindah dari PN Medan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB