Adi Sucipto Dituntut 7 Tahun 6 bulan Penjara

Kamis, 21 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/ (Medan). Adi Sucipto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009 yang merupakan penerima sekaligus calo dana bansos, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/02/2013) sore.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto.

JPU menilai terdakwa Adi Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Dalam perkara ini, JPU berpendapat, bahwa Adi Sucipto telah melakukan pemotongan 40 sampai 60 persen dari dana bansos yang diterima pihak yayasan maupun masjid yang diurusnya. Beberapa yayasan penerima yang diurus oleh Adi Sucipto antara lain, Yayasan Mekar sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia pembangunan Masjid Istiqomah, Panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah.  Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000.

Dalam melakukan pengurusan, terdakwa bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Syawaluddin mendapatkan Rp 250 juta dan Masrizal sebesar Rp 60 juta. Meskipun melakukan pemotongan, namun terdakwa tetap membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis, 28 Februari 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru