https://pendidikanantikorupsi.org/ (Medan). Adi Sucipto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009 yang merupakan penerima sekaligus calo dana bansos, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/02/2013) sore.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto.
JPU menilai terdakwa Adi Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Dalam perkara ini, JPU berpendapat, bahwa Adi Sucipto telah melakukan pemotongan 40 sampai 60 persen dari dana bansos yang diterima pihak yayasan maupun masjid yang diurusnya. Beberapa yayasan penerima yang diurus oleh Adi Sucipto antara lain, Yayasan Mekar sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia pembangunan Masjid Istiqomah, Panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000.
Dalam melakukan pengurusan, terdakwa bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Syawaluddin mendapatkan Rp 250 juta dan Masrizal sebesar Rp 60 juta. Meskipun melakukan pemotongan, namun terdakwa tetap membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis, 28 Februari 2013. (Day)