Adi Sucipto Dituntut 7 Tahun 6 bulan Penjara

Kamis, 21 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/ (Medan). Adi Sucipto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009 yang merupakan penerima sekaligus calo dana bansos, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/02/2013) sore.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan kemudian dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto.

JPU menilai terdakwa Adi Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Dalam perkara ini, JPU berpendapat, bahwa Adi Sucipto telah melakukan pemotongan 40 sampai 60 persen dari dana bansos yang diterima pihak yayasan maupun masjid yang diurusnya. Beberapa yayasan penerima yang diurus oleh Adi Sucipto antara lain, Yayasan Mekar sari, Yayasan Al Jihad, Perguruan Islam Al Jihad, Panitia pembangunan Masjid Istiqomah, Panitia Pembangunan Masjid Al Nawawi, Yayasan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Khairani, Yayasan Taruna Karya, Taman Bacaan Pratiwi, Yayasan Pendidikan Nurul Hasanah.  Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000.

Dalam melakukan pengurusan, terdakwa bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Syawaluddin mendapatkan Rp 250 juta dan Masrizal sebesar Rp 60 juta. Meskipun melakukan pemotongan, namun terdakwa tetap membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis, 28 Februari 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB