Adik Terdakwa Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa T.A 2021 di Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Juni 2024. Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bekilang, Kec. Juhar, Kab. Karo T.A. 2021 di ruang cakra 3 PN Medan. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi Mei (Kaur Keuangan/Bendahara Desa) ia juga merupakan adik dari Terdakwa Jasmina Ginting (Kepala Desa). Selama Mei selama menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara tidak pernah mendapatkan Bimbingan Teknis. Hal demikian disebutnya ketika Penasihat Hukum terdakwa bertanya kepadanya persoalan tersebut.

Selama pemantauan, dsaksi Mei dan Terdakwa Jasmina Ginting mereka berdua merupakan kaka beradik. Hal tersebut sempat dikatakan Anggota Majelis Hakim Sarma Siregar terkait hubungan mereka kaka beradik. Mereka berdua tergabung dalam satuan kerja yang sama yaitu di Pemerintahan Desa dan Pengerjaan Proyek Desa terkait pengelolaan keuangan. Sarma Siregar mengatakan perbuatan tersebut diduga sebagai perbuatan nepotisme.

Lalu Mei ia menerangkan suatu waktu pernah pergi bersama Sekretaris Desa untuk mengambil uang. Kemudian, uang tersebut dititipkan kepada Terdakwa Jasmina Ginting (Kepala Desa), sebab Mei tidak berani memegang uang tersebut takut kehilangan. Uang tersebut dikelola untuk membangun proyek di desa. Apabila ada TPK yang membutuhkan uang untuk pembangunan proyek dapat diminta kepada Mei dan ia akan meminta kepada Terdakwa. Mekanismenya yaitu TPK datang kepada Mei untuk meminta uang berdasarkan faktur, lalu sekretaris desa bersama kepada desa pergi ke camat untuk menarikan uang. Kemudian camat mengeluarkan rekomendasi untuk pencarian uang. Selanjutnya bendahara melakukan pencarian.

Saksi Mei mengatakan bahwasanya ia ditunjuk Antoni Tarigan (Sekretaris Desa) untuk menjadi Kaur Keuangan/Bendahara Desa. Selain itu, ia juga tergabung dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengurusi pekerjaan keuangan terhadap proyek desa diantaranya membangun rabat beton, pembersihan/pencucian jalan, pembukaan jalan, pembangunan tembok penahan, penimbunan central jalan tani bekilang negeri dan sebagainya. Ia bertugas dibagian keuangan untuk mengurusi keuangan proyek tersebut.

Mei menerangkan bahwasanya ketika ia menjadi Kaur Keuangan, Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan/audit. Kemudian, ia mengetahui bahwasanya dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara Rp. 72.802.000 melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dipersidangan Mei mengatakan ia bersama Jasmina Ginting telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut pada 12 Desember 2023 sebelum ia ditahan. Diketahui uang yang di kembalikan itu merupakan uang saksi Mei yang ia pinjam dari orang lain dan Terdakwa meminjam uang saksi Mei.

Peraturan yang berkaitan dengan saksi dapat dilihat di Pasal 168 KUHAP, 145 HIR, 146 HIR. Kemudian, saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat yaitu yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Usai memeriksa keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB