Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Ahli tersebut menjelaskan telah terjadi kerugian negara akibat dari alih fungsi hutan suaka margasatwa Karang Gading. Berdasarkan perhitungannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.508.855.489,42. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya tegakan (pepohonan) dan munculnya biaya pemulihan hutan seluas 105,985 Ha.

Ia juga menerangkan, pada dasarnya kerugian negara dibagi menjadi 5 klaster, yaitu kerugian pengeluaran negara, kerugian penerimaan negara, kerugian hak negara, kerugian kewajiban negara, dan kerugian aset negara.

Berdasarkan klaster tersebut, ahli mengelompokkan kerugian negara akibat alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam klaster kerugian aset negara.

Oleh karena itu, menurut ahli terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan nilai kerugian aset berupa hutan yang telah dirusak dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 17 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Berita Terbaru

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB