Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Ahli tersebut menjelaskan telah terjadi kerugian negara akibat dari alih fungsi hutan suaka margasatwa Karang Gading. Berdasarkan perhitungannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.508.855.489,42. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya tegakan (pepohonan) dan munculnya biaya pemulihan hutan seluas 105,985 Ha.

Ia juga menerangkan, pada dasarnya kerugian negara dibagi menjadi 5 klaster, yaitu kerugian pengeluaran negara, kerugian penerimaan negara, kerugian hak negara, kerugian kewajiban negara, dan kerugian aset negara.

Berdasarkan klaster tersebut, ahli mengelompokkan kerugian negara akibat alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam klaster kerugian aset negara.

Oleh karena itu, menurut ahli terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan nilai kerugian aset berupa hutan yang telah dirusak dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 17 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB