Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Ahli tersebut menjelaskan telah terjadi kerugian negara akibat dari alih fungsi hutan suaka margasatwa Karang Gading. Berdasarkan perhitungannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.508.855.489,42. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya tegakan (pepohonan) dan munculnya biaya pemulihan hutan seluas 105,985 Ha.

Ia juga menerangkan, pada dasarnya kerugian negara dibagi menjadi 5 klaster, yaitu kerugian pengeluaran negara, kerugian penerimaan negara, kerugian hak negara, kerugian kewajiban negara, dan kerugian aset negara.

Berdasarkan klaster tersebut, ahli mengelompokkan kerugian negara akibat alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam klaster kerugian aset negara.

Oleh karena itu, menurut ahli terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan nilai kerugian aset berupa hutan yang telah dirusak dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 17 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB