Ahli Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Uraikan Permasalahan Program Mahad Al Jami’ah UINSU

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Program Mahad Al Jami’ah UINSU (21/12/23), di ruang cakra 2 PN Medan. Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksan Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Dewi dari BPK.

Saksi ahli melakukan audit Program Mahad Al Jami’ah UINSU berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Medan kepada ketua BPK. Kemudian, diterbitkanlah surat tugas untuk melakukan investigasi mendalam serta memeriksa berkas-berkas yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Medan untuk dianalisis.

Pola analisis audit ini menggunakan metode menghitung kerugian negara berdasarkan berkas dan dokumen yang ada. Kemudian, hasil auditnya ditemukan beberapa permasalahan diantaranya penyimpangan proses pelaksanaan program mahad, adanya kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat terhadap program mahad.

Adanya Penyimpangan
Proses pelaksanaan Program Mahad, ditemukan adanya penyimpangan. Hal tersebut terjadi ketika uang program mahad masuk ke rekening Pusbangnis UINSU yang seharusnya masuk ke rekening BLU UINSU.

“Mekanisme pembayaran uang mahad yang sebenarnya itu masuk ke rekening BLU. “ kata Dewi.

Selain itu, penyimpangan lainnya adalah ketika diterbitkan Peraturan Wali Kota Medan tentang pelarangan untuk tidak berkumpul dikarenakan pandemi covid-19. Namun, Terdakwa Saidurrahman menerbitkan aturan wajib mahad dan membayarnya.

“Pada bulan April tahun 2020 sudah ada Peraturan Wali Kota Medan (Perwako Medan) yang melarang untuk kegiatan berkumpul. Nah, akan tetapi ketika di bulan April sudah ada larangan tersebut, pada bulan Mei Saidurrahman mewajibkan mahasiswa untuk ikut dan membayar program mahad.” tambahnya.

Adanya Kerugian Negara
Saksi ahli menegaskan bahwasanya terhadap dugaan kasus korupsi Program Mahad Al Jami’ah UINSU ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sejumlah Rp.956.200,-.” ucap ahli.

Kemudian, saksi ahli menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan dari beberapa kriteria yang mengatakan bahwasanya uang mahasiswa yang dikutip untuk program mahad merupakan uang negara.

“Kami meyakini bahwa uang mahasiswa itu merupakan uang negara. Sebab ada beberapa kriteria uang mahasiswa itu merupakan uang negara, diantaranya ; UINSU yang merupakan lembaga negara yang mengelola BLU dan mengadakan program mahad berdasarkan PMK No. 79/PMK.05/2018. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.” tegasnya.

Selain itu, uang mahasiswa yang telah dikutip menjadi bagian dari keuangan negara. Dikarenakan dibayar ke rekening Pusbangnis UINSU.

“Sejak mahasiswa itu mentransfer ke Pusbangnis UINSU sudah masuk menjadi uang negara. Sebab, uang tersebut digunakan untuk kegiatan mahad yang merupakan program wajib di UIN.” tegas saksi ahli di ruang cakra 2 PN Medan.

Adanya Keterlibatan Pihak Lain
Terhadap Progam mahad ini, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan erat sehingga menimbulkan permasalahan.

“Pihak-pihak yang memiliki kaitan erat terhadap program ini yaitu Bapak Saidurrahman, Sangkot dan Nurlaila.” ucap Saksi Ahli (21/12/23).

Saksi ahli menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Nurlaila dalam Program Mahad ini dirinya diduga menerima uang Rp500 Juta yang dicairkan oleh Terdakwa Sangkot dan Evy.

“Berdasarkan bukti yang ada kami menduga ibu Nurlaila menerima uang Rp500 Juta. Kemudian, terhadap hal tersebut kami melakukan wawancara ke beberapa pihak termasuk ibu Nurlaila sendiri. Dikarenakan, kami mendapatkan ada tanda terima atas nama Ibu Nurlaila. Namun, beliau menyampaikan bahwa itu bukan dirinya.” tambah ahli.

Hal tersebut dikatakan saksi ahli berdasarkan hasil laporannya bahwasanya pihak-pihak yang terkait ini merupakan pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan penyebab terjadinya permasalahan.

Setelah selesai memeriksa keterangan saksi ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 04 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB