Pendidikanantikorupsi.org Senin, 24 November 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka persidangan tersebut di Ruang Cakra Utama dengan agenda persidangan pemeriksaan keterangan ahli.
Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengahadirkan Jufri Antoni, ST, M.Si yang merupakan ahli Ahli dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam keterangannya ahli menjelaskan di muka persidangan bahwa terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara tahun 2022 telah terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa dan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintahan, yaitu telah terjadinya kolusi antara Panitia Pengadaan dan Penyedia.
namun ketika penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar menggali keterangan ahli, ternyata ahli tidak melakukan klarifikasi kepada para penyedia, sehingga penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar merasa keberatan terkait keterangan ahli yang menyatakan client-nya melakukan kolusi. hal tersebut lantaran CV. Widya Winda milik terdakwa Chairuddin dipakai oleh Dinas Kesehatan Batu Bara untuk mengkorupsi Dana BTT tahun 2022 adalah tanpa sepengetahunnya.
bahkan lebih jauh ahli tidak berani berpendapat, ketika penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar menanyakan terkait pencairan dana dalam kontek PPBJ ditingkat Kabupaten, SK Otoritatifnya siapakah yang menandatangani, bahkan lebih jauh penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar telah meyakinkan ahli untuk tidak usah khawatir bila harus menyinggu bupati dalam persidangan tersebut, namun dalam hal ini ahli lebih memilih untuk tidak menyinggung SK otoritatif dengan menjelaskan hal yang tidak kepada pokok pertanyaan yang ditanyakan.






















