Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin, 24 November 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka persidangan tersebut di Ruang Cakra Utama dengan agenda persidangan pemeriksaan keterangan ahli.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengahadirkan Jufri Antoni, ST, M.Si yang merupakan ahli Ahli dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam keterangannya ahli menjelaskan di muka persidangan bahwa terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara tahun 2022 telah terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa dan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintahan, yaitu telah terjadinya kolusi antara Panitia Pengadaan dan Penyedia.

namun ketika penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar menggali keterangan ahli, ternyata ahli tidak melakukan klarifikasi kepada para penyedia, sehingga penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar merasa keberatan terkait keterangan ahli yang menyatakan client-nya melakukan kolusi. hal tersebut lantaran CV. Widya Winda milik terdakwa Chairuddin dipakai oleh Dinas Kesehatan Batu Bara untuk mengkorupsi Dana BTT tahun 2022 adalah tanpa sepengetahunnya.

bahkan lebih jauh ahli tidak berani berpendapat, ketika penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar menanyakan terkait pencairan dana dalam kontek PPBJ ditingkat Kabupaten, SK Otoritatifnya siapakah yang menandatangani, bahkan lebih jauh penasehat hukum terdakwa Chairuddin Siregar telah meyakinkan ahli untuk tidak usah khawatir bila harus menyinggu bupati dalam persidangan tersebut, namun dalam hal ini ahli lebih memilih untuk tidak menyinggung SK otoritatif dengan menjelaskan hal yang tidak kepada pokok pertanyaan yang ditanyakan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru